Kota Kupang, VoxNtt.com-Pada tanggal 29 Januari 2017, Warga Desa Wanga dan Patawang, Sumba Timur melakukan penghijauan untuk membuat hutan rakyat dengan menanam tanaman Pagar ( Kehi) dan tanaman umur panjang seperti Mahoni, Injuwatu dan tanaman buah (Jambu, Nangka).
BACA: Kami Bukan Humba Yang Menuju Kemusnahan
Tanaman tersebut terutama tanaman umur panjang dan buah didapatkan dari Dinas Kehutanan Sumba Timur.
Penghijauan dilakukan di Praing Wuanggang, Tanah Ulayat milik Kabihu Matolang.
Namun pada tanggal 30 Januari beberapa oknum PT. Muria Sumba Manis mencabut anakan tersebut dan diangkut menggunakan kendaraan milik PT. MSM.
BACA: Investasi PT. MSM Berdampak pada 583 Ha Sawah Warga Sumba Timur
Dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Kamis (02/02/2017), WALHI NTT menegaskan kawasan Prai Wuanggang bukanlah kawasan yang diberikan warga ke PT. MSM.
“Pada Bulan Juni 2016, warga pemilik tanah ulayat sudah mengingatkan agar Kampung Prai Wuanggang tidak diberikan ke perusaha” tulis WALHI.
Warga kemudian berinisiatif untuk membuat hutan rakyat untuk kebutuhan masa depan dan melihat kondisi bahwa perusahan telah melakukan perambahan kawasan hutan Lawogang untuk pembangunan embung milik PT. MSM.
Alasan Perubahan Iklim
Pada tanggal 22 Desember 2016 lalu di Kupang WALHI juga telah melakukan konferensi pers yang menegaskan dampak dari aktivitas perkebunan monokultur PT. Muria Sumba Manis di Kecamatan Umalulu di tiga desa, yaitu desa Wanga, desa Patawang, dan desa Matawai Maringu.
Pada saat itu disampaikan hasil advokasi lapangan yang telah dilaksanakan WALHI pada oktober 2016 dimana ada kejanggalan yang terjadi di wilayah aktivitas perkebunan PT.MSM.
Kejanggalan itu berupa monopoli sumber daya air dan pencaplokan tanah ulayat masyarakat.
BACA: Ada Monopoli Air Dibalik Kekeringan Dua Desa di Sumba Timur
Hasil konferensi pers tersebut ditanggapi oleh pemerintah kabupaten Sumba Timur dengan alasan perubahan iklim sehingga menurut Pemkab tidak dapat mungkin menerima.
Namun temua WALHI justru berbeda dengan alasan pemkab. Kekurangan air yang melanda perkebunan warga justru disebabkan oleh monopoli air untuk keperluan produksi PT.MSM.
Pernyataan Sikap
Oleh karena itu, WALHI meminta agar:
- Perusahan menghentikan segala aktivitasnya sebelum berbagai syarat perijinan terpenuhi termasuk ijin Lingkungan dan ijin pinjam pakai kawasan hutan.
- Perusahan agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik horisontal antar warga dan vertikal dengan pemerintah.
- Perusahan harus menghargai hak ulayat warga dan menghentikan aktivitas penghancuran rencana pembuatan hutan rakyat yang digagas warga.
- Meminta pemerintah daerah Sumba Timur untuk mengkaji kembali dan menghentikan aktivitas perusahan.
- Pemerintah daerah harus melindungi dan mendukung inisitif warga dalam melakukan konservasi hutan.
- Meminta Dinas Kehutanan Propinsi untuk mengusut kejahatan lingkungan kawasan hutan yang dilakukan perusahan.
- Meminta dinas lingkungan hidup Kabupaten dan propinsi untuk menghentikan aktivitas perusahan karena belum memiliki ijin lingkungan (UW/Andre/VoN)