Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Tanggapi Isu Sanksi Bagi PNS
Regional NTT

Pemkab Manggarai Tanggapi Isu Sanksi Bagi PNS

By Redaksi3 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sipri Jamun, Kabag Humas Pemkab Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai menanggapi isu yang beredar terkait sanksi bagi sedikitnya 217 Apratur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, nama-nama ke 217 ASN yang bakal diberikan sanksi ini telah beredar luas dan bahkan sudah viral di media sosial (Medsos).

BACA: Rotasi Eselon IV di Manggarai Dinilai Kebijakan Paling Brutal

Setelah beredar luas, opini pro dan kontra publik pun tak terelakan dan seolah-seolah para ASN tersebut sudah diberi sanksi oleh Pemkab Manggarai.

Data nama-nama tersebut dikabarkan masih bersifat rekapan terkait penjatuhan hukuman disiplin ASN lingkup Pemkab Manggarai periode Juli-Desember tahun 2016.

Sanksi yang bakal diberikan mulai dari kategori hukuman ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan total ketidakhadiran kerja setiap ASN.

Ini telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 7 ayat (1).

Menanggapi isu kontroversial ini, Pemkab Manggarai melalui Kabag Humas Sipri Jamun mengatakan, hingga saat ini sejumlah ASN tersebut belum diberi sanksi.

BACA: Soal Tambang di Manggarai, Ini Respon Hery Nabit

“Terhadap isu ini belum ada yang diturunkan pangkatnya. Bahwa ke depannya ada, itu lain lagi karena yang menjadi pertimbangan itu adalah berdasarkan hasil evaluasi kinerja,” kata Sipri saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/2/2017).

Menurut dia, hadirnya undang-undang ASN serta turunannya salah satunya mengatur tentang disiplin kerja. “Bagi yang tidak masuk kantor ada sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat,” katanya.

“Ibaratnya begini kah,  seorang petani sudah tau dia punya penghasilan utamanya, untuk anak istrinya adalah kerja kebun. Tapi dia tidak kerja kebun, dari pada hasilnya nanti kalau dia tidak ke kebun,” tambah Sipri mencontohkan.

BACA: Soal Tambang di Manggarai, Dugaan “Politik Transaksional” Kembali Disampaikan

Sedangkan terkait adanya isu ASN yang mendapat sanksi di-nonjob-kan, kata dia, sebenarnya tidak berlaku hingga berdampak pada pengurangan penerimaan gaji  tunjangan.

“Istilah non job ini sebenarnya tidak. Karena pejabat tersebut dia masih tetap terima (gaji) tunjangan jabatannya sampai dengan 31 Desember(2016) kemarin.  Kalau dia di-nonjob-kan berarti dia tidak terima tunjangan jabatan to, kesimpulannya seperti itu,” ujar Sipri. (Ardy Abba/VoN).

Manggarai
Previous ArticleIrigasi Wae Ireng Ambruk, Puluhan Sawah Terancam Gagal Tumbuh
Next Article Oknum PT.MSM Cabut Tanaman Warga, Ini Reaksi WALHI NTT

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.