Ruteng, VoxNtt.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai menanggapi isu yang beredar terkait sanksi bagi sedikitnya 217 Apratur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, nama-nama ke 217 ASN yang bakal diberikan sanksi ini telah beredar luas dan bahkan sudah viral di media sosial (Medsos).
BACA: Rotasi Eselon IV di Manggarai Dinilai Kebijakan Paling Brutal
Setelah beredar luas, opini pro dan kontra publik pun tak terelakan dan seolah-seolah para ASN tersebut sudah diberi sanksi oleh Pemkab Manggarai.
Data nama-nama tersebut dikabarkan masih bersifat rekapan terkait penjatuhan hukuman disiplin ASN lingkup Pemkab Manggarai periode Juli-Desember tahun 2016.
Sanksi yang bakal diberikan mulai dari kategori hukuman ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan total ketidakhadiran kerja setiap ASN.
Ini telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 7 ayat (1).
Menanggapi isu kontroversial ini, Pemkab Manggarai melalui Kabag Humas Sipri Jamun mengatakan, hingga saat ini sejumlah ASN tersebut belum diberi sanksi.
BACA: Soal Tambang di Manggarai, Ini Respon Hery Nabit
“Terhadap isu ini belum ada yang diturunkan pangkatnya. Bahwa ke depannya ada, itu lain lagi karena yang menjadi pertimbangan itu adalah berdasarkan hasil evaluasi kinerja,” kata Sipri saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/2/2017).
Menurut dia, hadirnya undang-undang ASN serta turunannya salah satunya mengatur tentang disiplin kerja. “Bagi yang tidak masuk kantor ada sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat,” katanya.
“Ibaratnya begini kah, seorang petani sudah tau dia punya penghasilan utamanya, untuk anak istrinya adalah kerja kebun. Tapi dia tidak kerja kebun, dari pada hasilnya nanti kalau dia tidak ke kebun,” tambah Sipri mencontohkan.
BACA: Soal Tambang di Manggarai, Dugaan “Politik Transaksional” Kembali Disampaikan
Sedangkan terkait adanya isu ASN yang mendapat sanksi di-nonjob-kan, kata dia, sebenarnya tidak berlaku hingga berdampak pada pengurangan penerimaan gaji tunjangan.
“Istilah non job ini sebenarnya tidak. Karena pejabat tersebut dia masih tetap terima (gaji) tunjangan jabatannya sampai dengan 31 Desember(2016) kemarin. Kalau dia di-nonjob-kan berarti dia tidak terima tunjangan jabatan to, kesimpulannya seperti itu,” ujar Sipri. (Ardy Abba/VoN).