Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Meridian: Kasus Tanah Malasera Terkatung-Katung Tanpa Kepastian Hukum‎‎
NTT NEWS

Meridian: Kasus Tanah Malasera Terkatung-Katung Tanpa Kepastian Hukum‎‎

By Redaksi4 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta Dado, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Nagekeo untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa agar segera melimpahkan kasus tanah Malasera ke pengadilan Tipikor Kupang.

Meridian kepada VoxNtt.com, Sabtu (04/02/2017) mengatakan sejak tahun 2015 sampai saat ini kasus ini masih terkatung-katung karena belum juga melimpahkan berkas perkara ke meja persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang‎.

Dikatakan Meridian akibat berlarut-larutnya proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bajawa, kasus ini menjadi terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

Sebagaimana informasi yang diperoleh media ini, Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini, Kejari Bajawa belum juga melimpahkan berkas para tersangka menuju proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kepala kejari (Kajari) Bajawa Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH sebelumnya pernah menegaskan bahwasanya Kejari Bajawa pada awal tahun 2017 ini telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara sehingga atas dasar itulah dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Namun demikian penegasan Kajari Bajawa itu justru masih mengundang keragu-raguan publik, bahkan banyak kalangan yang menilai Kajari Bajawa hanya gertak sambal belaka.

Oleh karenanya, kata Meridian supaya bisa dibuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam Kasus Malasera ini, maka semua pihak di Kabupaten Nagekeo, khususnya  Pemkab dan DPRD Nagekeo bisa sama-sama memotori desakan terhadap Kejari Bajawa.

Sementara Kajari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto Kepada VoxNtt.com lewat sambungan telepon Sabtu (4/2/2017) mengatakan, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan saksi‎-saksi terkait tindak lanjut hasil kerugian negera yang telah dikantongi dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam waktu dekat kasus itu akan selesai dan kita akan segera kirim ke pengadilan tipikor kupang” katanya.‎ (Arton/Von)

Ngada
Previous ArticleJalan Ruteng-Reo Terancam Putus Akibat Longsor
Next Article Pemkab Mabar Anggarkan Rp 1,4 Miliar untuk Festival Komodo

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.