SoE, VoxNtt.com-Salah satu point tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (Aruk) TTS ketika melakukan demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Soe, Senin (06/02/2017) berkaitan dengan penetapan ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati TTS tahun 2014 lalu dan dana peresmian kantor Bupati TTS.
BACA:Ratusan Massa ARUK Berdemo di Kantor Kejaksaan Negeri TTS
Pada point ketiga dari tuntutan berbunyi “Meminta Kejari TTS segera menetapkan status Bupati TTS sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana konsumsi mengacu pada SK Bupati yang menjadi acuan dasar Sekda TTS menerbitkan SPK demi kelancaran kegiatan Pelantikan Bupati dan Wkil Bupati TTS”.
Aruk menilai bahwa dasar acuan sehingga Sekda TTS menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut adalah SK Bupati TTS yang menetapkan Sekda TTS sebagai ketua Panitia pelantikan bupati dan wakil bupati TTS pada tahun 2014 lalu.
“Bupati juga harus bertanggungjawab karena Sekda hanya menjalankan SK yang ditetapkan oleh Bupati Mella sebagai ketua panitia pelantikan,”ujar salah seorang orator Mardon Nenohai dalam orasinya dihalaman kantor Kejaksaan Negeri TTS.
Sementara Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH kepada massa aksi mengatakan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tentu dibarengi dengan minimal dua alat bukti.
Khusus untuk kasus dana konsumsi kata Oscar, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara yang dikirim oleh BKP yang kemudian dijadikan alat bukti maka dengan bukti yang ada, penyidik menetapkan ST sebagai tersangka.
Kejari TTS juga mengatakan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK yang diterima pihak kejaksaan menurut Oscar belum bisa dipublikasikan, karena masih dalam proses penyidikan sehingga belum bisa dibuka semua.
“Mengenai besaran kerugian negara belum bisa kita buka karena masih dalam proses penyidik. Tidak semua hasil penyidikan kita buka kepada publik,”jelas Oscar. (Paul/VoN)