Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ratusan Massa ARUK Berdemo di Kantor Kejaksaan Negeri TTS
HEADLINE

Ratusan Massa ARUK Berdemo di Kantor Kejaksaan Negeri TTS

By Redaksi6 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTS, Oscar Douglas saat menanggapi tuntutan pendemo beberapa waktu lalu. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Ratusan massa yang tergabungan dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) sekitar pukul 10.00 Wita mendatangi kantor kejaksaan negeri TTS untuk menuntut pihak kejaksaan bersikap adil dalam memproses beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.

ARUK menilai bahwa dalam penyelesaian beberapa kasus, pihak kejaksaan terkesan tebang pilih dan terkesan ada konspiransi.

Mardon Nenoihai dalam orasinya mengatakan, ada beberapa kasus besar yang semestinya menjadi perhatian serius pihak kejaksaan semisalnya kasus normalisasi kali Noemuke dengan nilai 5 Miliar dan juga kasus pengaadaan obat-obatan kadaluwarsa di RSUD SoE sebesar 800 juta, kasus 12 embung serta beberapa kasus lainnya.

“Kami meminta agar pihak kejaksaan harus bersikap adil dan segera selesaikan kasus-kasus tersebut di atas,”ucap Mardon Nenohai

Orator lainnya Miss Faot dalam orasinya mengatakan kasus dana konsumsi yang sedang diproses pihak kejaksaan sebenarnya melibatkan banyak pihak.

“Jika sudah ditetapkan tersangkanya maka saya minta kepada pihak kejaksaan untuk menetapkan semua masyarakat yang hadir pada acara pelantikan tersebut karena mereka turut serta menikmati makanan dan minum diduga korupsi,”tegas Miss Faot.

Orator lainnya Fredik Kase dalam orasinya menekan pihak kejaksaan untuk bersikap adil dalam penanganan setiap kasus korupsi dan tidak boleh ada konspirasi antara elit untuk melakukan pembuhunan karkater kepada seseorang.

Fredi sepakat agar korupsi harus diselesaikan, tapi tidak boleh dalam penyelesaian kasus ada indikasi kriminalisasi.

Fredi juga mempertanyakan kepada pihak kejaksaan agar segera menyampaikan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Tolong sampaikan kepada kami berapa besar kerugian negera dalam kasus dana konsumsi pelantikan Bupati dan wakil Bupati serta dana peresmian kantor bupati. Ini uang rakyat jadi kami wajib tau berapa besar kerugian,”tanya Fredik Kase yang disoraki oleh massa yang berjumlah kurang lebih 200-an orang dari Fortrans TTS, LMND, Pospera TTS, Ikmaban TTS. (Paul/VoN)

TTS
Previous ArticleSampah Berserakan di Hutan Lindung Mbeliling
Next Article ARUK Tuntut Jaksa Tetapkan Bupati TTS Tersangka

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.