Bajawa, VoxNtt.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, hingga kini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan proyek pembangunan sarana air minum bersih oleh BPKP Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPKP wilayah NTT beberapa waktu lalu.
Kejari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com belum lama ini mengatakan dalam proyek tersebut ditemukan beberapa penyelewengan item pekerjaan.
Salah satunya pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik. Akibat kesalahan teknis tersebut, air tidak bisa berjalan dan masyarakat tidak dapat manfaat hingga kini.
Proyek pembangunan sarana air minum bersih di kampung Malafai, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze yang dikerjakan pada tahun 2011 itu tidak berfungsi sama sekali dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 316.517.000.
Dia mengatakan hingga kini masih menunggu audit kerugian dari BPKP untuk pengusutan kasus itu.
Menurut Raharjo pembangunan sarana air minum bersih yang dikerjakan CV Sina Zia itu terjadi kesalahan dalam perencanaan, sehingga masyarakat tidak memanfaatkan air minum.
“Terdapat kesalahan perencanaan dalam pembangunan reservoar sekitar 40 meter gubik” ungkap Raharjo.
Dia mengatakan, kasus tersebut telah telah menetapkan 10 orang tersangka sejak bulan September dan Oktober. (Arton/VoN).