SoE, VoxNtt.com-Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) TTS dalam aksinya pada Senin (6/2/2017) di halaman kantor Kejaksaan Negeri TTS menyerukan penuntasan sejumlah kasus korupsi di kabupaten itu,
Demi kepentingan penegakan hukum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, sudah seharusnya hukum dijadikan sebagai penglima.
ARUK sangat mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, namun ARUK menilai masih banyak kasus-kasus besar yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak kejaksaan dengan jumlah yang cukup besar hingga kisaran ratusan hingga miliaran rupiah.
Oleh karena itu, sebagai bentuk pengawaalan terhadap proses hukum, ARUK TTS meminta Kepala Kejaksaan Negeri TTS untuk segera menyelesaiakan persoalan-persoalan berikut ini:
- Meminta Kejari TTS untuk lebih transparan dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS
- Meminta Kejari TTS untuk berlaku adil dalam penanganan kasus-kasus korupsi di TTS yang melibatkan oknum pejabat tanpan pandang bulu atau tidak tebang pilih.
- Meminta Kejari TTD untuk menetapkan status Bupati TT sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana konsumsi mengacu pada SK Bupati yang menjadi acuan dasar Sekda TTS menerbitkan SPK demi kelancaran kegiatan Pelantikan Bupati dan Wkil Bupati TTS
- Meminta Kejari TTS untuk memproses dugaan penyalagunaan anggaran negara dalam proyek normalisasi Sungai Noemuke yang menelan biaya sebesar 5 Miliar.
- Meminta Kejari TTS untuk menyelesaikan kasus pembangunan gedung Puskesmas Kota SoE, kasus temuan obat-obatan kadaluarsa di RSUD SoE sebesar 800 juta.
- Meminta Kejari untuk memeriksa Kadisperindag tajun 2009-2014 terkait bangunan mubazir yang terletak di depan kantor Dinas Pariwisata karena menggunakan anggaran yang cukup besar serta kasus pengerjaan jalan di desa Nenoat
- Meminta Kejari untuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam pengadaan pembuatan air mineral di kantor PDAM TTS.
Pernyata sikap tersebut disampaikan ARUK dengan ditandatangani Korlap ARUK, Fredik Kase mengetahui Fortrans TTS, LMND NTT, Antonius J. Afenpah, DPC Pospera TTS, Mardon Nick. R Nenohai dan Ketua Ikmaban TTS, Demetrius Kause. (Paul/VoN)