SoE,VoxNtt.com-Sekretaris Daerah Drs. Salmun Tabun,M.Si pada Senin (6/2/2017) menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan negeri SoE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS tahun 2014 dan dana peresmian kantor Bupati 2015.
Sekda ST tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.30 wita. Dalam pemeriksaan tersebut ST didampingi penasihat hukumnya Philipus Fernadez,SH.
Pemeriksaan terhadap tersangka Sekda TTS Drs. Salmun Tabun dilakukan di ruang Kasie Pidsus.
Kejari TTS, Oscar Douglas langsung turun tangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka ST tersebut didamping Kasie Pidsus Patrik G. Neonbeni,SH.
Pemeriksaan terhadap Sekda Tabun memakan waktu 10 jam.
Pemeriksaan terhadap Sekda TTS tersebut diwarnai aksi demontrasi di luar pagar kantor kejaksaan negeri dari massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (Aruk) TTS.
Sekitar pukul 19.30 Wita pemeriksaan terhadap Salmun Tabun berakhir.
Dalam keterangan persnya Kuasa Hukum Philipus Fernandez mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Mengenai upaya hukum yang akan diambil lanjut Fernandez, dirinya akan terus berkoordinasi dengan Salmun Tabun untuk menentukan langka hukum apa yang akan diambil terutama mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Nelson Tahik,SH tidak menrincikan materi pemeriksaan terhadap Sekda Tabun.
Penyidik hanya menanyakan berkaitan dengan kewenangnya Salmun Tabun sebagai pengguna anggaran di sekretariat daerah TTS.
“Seputar kewenangan beliau sebagai pengguna anggaran, terutama penggunaan anggaran konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta dana peresmian kantor Bupati,”jelas Nelson.
Jaksa Nelson melanjutkan bahwa materi pemeriksaan tersebut akan didiskusikan dengan tim penyidik untuk menentukan langka selanjutnya terutama jika penyidik menganggap masih membutuhkan keterangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan hari ini kita akan disuksikan dengan tim penyidik, apabila masih ada keterangan yang kurang maka kita akan panggil untuk lakukan pemeriksaan lanjutan,”kata Nelson.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap ST merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelantikan bupati dan wakil Bupati TTS tahun 2014 lalu dan dana peresmian gedung kantor Bupati TTS dengan pagu dari kedua kegiatan tersebut sebesar 400 juta.
Seharusnya pada Kamis (2/2/2017) ST dijadwalkan untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka, namun karena alasan koordinasi dengan Penasihat Hukumnya sehingga ST baru bisa memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/2/2017). (Paul/VoN)