Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Nasib Bupati dan Kadis PU Mabar Tergantung Fakta Persidangan
HEADLINE

Nasib Bupati dan Kadis PU Mabar Tergantung Fakta Persidangan

By Redaksi8 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Mabar AKBP Supiyanto
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNtt.com-Penanganan dugaan Korupsi Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), kini memasuki tahun ketiga.

Sejumlah pihak yang terkait kasus itu sudah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Mabar termasuk Bupati Agustinus Ch Dula pada tahun 2015 -2016 silam.

BACA: Tekait Korupsi Lando-Noa, Ini Penjelasan Kapolres Mabar

Terkait nasib Bupati Dula dan Kadis PU, Agustinus Tama akan ditentukan oleh fakta persidangan di Tipikor Kupang nantinya.

“Jika nanti dalam fakta persidangan menyebutkan nama-nama lain selain PPK dan pelaksana, maka itu akan menjadi acuan penyidikan untuk menindaklanjuti nama-nama tersebut,” jelas Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada wartawan, Rabu (8/2/2017) di ruangannya.

Supiyanto mengatakan jika dalam fakta persidangakan menyebutkan nama kepala daerah maka penyelidikan akan dilimpahkan ke Polda NTT.

“Bisa penyidik Polda NTT dipanggil ke sini jika memutuskan ke Polda. Ini khusus kepala daerah, sedangkan yang lainnya tidak,” kata Supiyanto.

Menurutnya, saat ini pihak Polres Mabar bersama Jaksa masih fokus melengkapi berkas PPK dan Kontraktor pelaksana.

Soal nama-nama lain yang sudah diperiksa akan dilengkapi berkasnya jika dalam fakta persidangan nama mereka disebut.

“Tergantung fakta persidangan, jika ada nama lain disebutkan maka berkasnya akan dilengkapi,” tutur Mantan Kapolres Sumba Barat itu.

Untuk diketahui, Kadis PU Mabar, Agus Tama sudah diperiksa selama tiga kali oleh penyidik Polres Mabar sedangkan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula baru diperiksa oleh penyidik Polres Mabar akhir Desember 2016 lalu.

Proyek senilai Rp 4 Miliar itu dikerjakan dengan menggunakan APBD II Mabar tahun 2014 dan dikerjakan oleh CV. Sinar Lembor.

Menurut keterangan CV. Sinar Lembor, pihaknya ditunjuk langsung oleh Bupati Agustinus Ch Dula untuk mengerjakan proyek jalan tersebut.

Adapun nama lain yang sudah diperiksa dalam kasus ini yakni Panitia PHO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jimi Ketua, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Bonaventura Adu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU), Agustinus Tama, Kelala Bagian Pembangunan, Salvador Pintu, Asisten II Bupati, Marthen Ban, mantan Ketua DPRD Mabar, Matheus Hamsi, Bupati Mabar, dan Kontraktor Pelaksana PT. Sinar Lembor, Ihing dan Vinsen. (Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleSoal Jalan Wudi-Toak, Ini Penjelasan Dinas PU Manggarai
Next Article Pers Mesti Bekerja Jujur dan Transparan

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.