Bajawa, VoxNtt.com- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan air minum bersih di Malafai, Kecamatan Wolomeze, Ngada masih berjalan di tempat.
Padahal kasus tersebut hampir dua tahun telah memasuki tahap penyidik dan Kejari pun telah menetapkan 10 orang tersangka.
Menanggapi hal ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ngada Santo Stefanus, menduga Kejari Bajawa telah melakukan kongkalikong dengan tersangka agar luput dari jeratan hukum.
Ketua PMKRI Cabang Ngada, Ari Belo, kepada VoxNtt.com di Cafe Mai Dia usai dialog publik yang dilakukan Asosasi Wartawan Ngada dalam Hari Pers Nasional, mengatakan proyek tersebut ditemukan penyelewengan beberapa item pekerjaan.
“Salah satunya pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik. Akibat kesalahan teknis tersebut, air tidak bisa berjalan dan masyarakat tidak dapat dimanfaatkan” kata Ari.
Proyek pembangunan sarana air minum bersih pada tahun 2011 itu tidak berfungsi sama sekali dengan kerugian keuangan negara dihitung senilai pagu proyek yaitu Rp 316.517.000.
Karena itu, Ari mendesak Kejari Kabupaten Ngada agar segera memproses tersangka kasus dugaan air minum bersih di Malafai itu.
“Sangat aneh, sudah sekian lama kasus tersebut hanya beralasan masih menunggu hasil kerugian negara dari audit BPKP wilayah NTT. Sudah lama ditetapkan tersangka namun belum ada tindak lanjut dari kejari Kabupaten Ngada” kata dia.
Menurutnya, Kejari Bajawa selama ini selalu beralasan menunggu hasil audit dari BPKP.
“Kalau memang belum ada hasil kerugian negara ya menurut saya dibebaskan saja. Jangan membuat para tersangka menjadi terganggu psikolognya,” tegas Ari.
Kejari Kabupaten Ngada, Raharjo Budi Kisnanto belum lama ini menolak tudingan pemberhentian kasus ini.
“Keterlambatan itu karena masih menunggu audit dari BPKP. Kita justru berjuang agar hasil kerugian keuangan Negara dari BPKP segera diproses agar kasus itu segera diproses selanjutnya. Kami juga minta teman wartawan bisa mengekspos ini agar BPKP segera keluarkan hasil kerugian itu,” katanya. (Arton/VoN).