Labuan Bajo,VoxNtt.com-Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Belasius Jeramun mengaku sebelum mengurus dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Mabar, Edi Endi terlebih dahulu pihaknya mempelajari dokumen PAW yang diajukan oleh DPD II Golkar Mabar.
Hal itu dikatakan Belasius Jeramun kepada VoxNtt.com, Selasa (14/2/2017) sore.
Jeramun mengaku Dokumen pengajuan PAW dari DPD II Golkar tersebut belum sampai ditangannnya.
Tetapi, dirinya sudah mengetahui jika hari ini Selasa, (14/02/2017), DPD II Golkar Mabar akan mengirim surat dokumen PAW dari rekan separtainya.
“Sepertinya hari ini DPD II Golkar Mabar mengantar dokumen PAW Edi Endi tersebut ke pimpinan DPRD Mabar. Mungkin, masih di tangan Sekertariat Dewan (Sekwan) Mabar,” ujarnya.
Dia mengaku untuk PAW anggota DPRD tidak mudah begitu saja, ada mekanisme yang harus dijalankan.
Pimpinan DPRD Mabar terlebih dahulu mempelajari dokumen PAW yang diajukan oleh DPD II Golkar Mabar.
“Mekanismenya terlebih dahulu pimpinan DPRD Mabar memperlajari dokumen PAW itu, jika sudah memenuhi syarat yang diisyarat oleh undang-undang, maka pimpinan DPRD Mabar akan memproses dokumen PAW itu,” jelas Jeramun.
Jika dokumen PAW tersebut seluruh persyaratannya sudah terpenuhi, setelah itu, pimpinan DPRD Mabar akan mengusulkan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Mabar.
Sedangkan untuk pengganti Edi Endi, pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Mabar.
“Intinya persyaratan yang harus dipenuhi itu ada surat rekomendasi PAW dari DPP di Jakarta dan DPD I Golkar propinsi NTT untuk diteruskan ke DPD II Golkar Mabar yang kemudian rekomendasi tersebut akan dilanjutkan ke pimpinan DPRD Mabar,” tuturnya.
Selain itu, yang terpenting juga dalam dokumen PAW tersebut harus melampirkan alasan-alasan yang bersangkutan di-PAW.
“Semua dokumen akan dipelajari oleh pimpinan DPRD Mabar kurang lebih waktu selama 7 hari untuk kemudian diserahkan ke Gubernur melalui Bupati Mabar,” jelas Jeramun.
Sementara itu, Sekertaris DPD II Golkar Mabar, Bertolomeus Herman Pangang mengatakan seluruh dokumen PAW seperti surat dari DPP Golkar, DPD I Golkar NTT sudah lengkap serta dilampirkan alasan di-PAW-nya Edi Endi.
“Surat dokumen tersebut diambil sendiri oleh Videlis Adol di Kupang. Dia yang akan menggantikan Edi Endi nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD II Golkar Mabar, Mateus Hamsi mengaku dokumen PAW Edi Endi akan diserahkan ke Pimpinan DPRD Mabar, Selasa 14 Februari 2017.
Menurutnya, Edi Endi di-PAW karena melanggar aturan partai Golkar. Dia berharap agar pimpinan DPRD Mabar secepatnya memproses dokumen PAW tersebut. (Satria/ VoN).