Bajawa, VoxNtt.com-Puluhan motor hasil tilang hingga kini masih menumpuk di halaman parkir satuan lalu lintas polres Ngada Senin (14/2/2017). Pasalnya sepeda motor itu, belum ambil oleh pemiliknya hingga saat ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngada, AKP Mus Sinlae Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2017) mengatakan ratusan sepeda motor yang diparkir di unit tilang merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh satuan lalu lintas polres Ngada.
“Ada 72 kendaraan roda yang dijaring kerena melanggar aturan lalu lintas dan 22 unit akibat lakalantas,” jelas AKP Mus.
Dia menambahkan kendaraan yang ditahan itu merupakan barang bukti (BB) pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Menurutnya, kendaraan bisa saja ambil oleh pemiliknya dengan catatan harus menujukan surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan SIM.
“Kalau ambil yang pertama tunjukan surat-surat, lengkapi komponen motor bilamana motor itu tidak miliki kaca sepion. Dan apabila motor menggunakan knalpot racing harus di ganti knalpot standar atau yang asli,” tegasnya.
Dijelaskan Mus, bagi penggunan kendaraan yang mmendapat surat tilang harus disimpan, sebab surat tilang itu ada nomor registrasinya.
“Kalau surat tilangnya hilang kendaraan tidak bisa keluar walaupun surat kendaraannya lengkap,” jelasnya. (Arton/Von).