Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Puluhan Motor Hasil Tilang Menumpuk di Halaman Polres Ngada
Regional NTT

Puluhan Motor Hasil Tilang Menumpuk di Halaman Polres Ngada

By Redaksi14 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Puluhan motor hasil tilang menumpuk di halaman Polres Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Puluhan motor hasil tilang hingga kini masih menumpuk di halaman parkir satuan lalu lintas polres Ngada Senin (14/2/2017). Pasalnya sepeda motor itu, belum ambil oleh pemiliknya hingga saat ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngada, AKP Mus Sinlae Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2017) mengatakan ratusan sepeda motor yang diparkir di unit tilang merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh satuan lalu lintas polres Ngada.

“Ada 72 kendaraan roda yang dijaring kerena melanggar aturan lalu lintas dan 22 unit akibat lakalantas,” jelas AKP Mus.

Dia menambahkan kendaraan yang ditahan itu merupakan barang bukti (BB) pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Menurutnya, kendaraan bisa saja ambil oleh pemiliknya dengan catatan harus menujukan surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan SIM.

“Kalau ambil yang pertama tunjukan surat-surat, lengkapi komponen motor bilamana motor itu tidak miliki kaca sepion. Dan apabila motor menggunakan knalpot racing harus di ganti knalpot standar atau yang asli,” tegasnya.

Dijelaskan Mus, bagi penggunan kendaraan yang  mmendapat surat tilang harus disimpan, sebab surat tilang itu ada nomor registrasinya.

“Kalau surat tilangnya hilang kendaraan tidak bisa keluar walaupun surat kendaraannya lengkap,” jelasnya. (Arton/Von).

Ngada
Previous ArticleKorsin Sarankan Nelayan di Ngada Bentuk Koperasi
Next Article Aktivis Dikriminalisasi, Pemda Sumba Timur Bungkam Sikap Kritis Rakyat

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.