Labuan Bajo,VoxNtt.com-Pimpinan dan anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) mendatangi lokasi pembangunam dermaga kayu milik Hotel Laprima di Pantai Pede, Selasa (14/2/2017) siang.
Disaksikan media ini anggota DPRD yang datang mengecek pengerjaan dermaga yang berlokasi di belakang hotel Laprima itu yakni Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun, Wakil DPRD Mabar, Abdul Ganir, anggota DPRD Mabar, Markus Mangut dan Martin Warus.
Kedatangan Lima anggota dewan itu diterima oleh pemilik Hotel Laprima,Yosep Wihelmus Iwo dan Kepala Dinas Perikanan Mabar, Fidelis Kerong.
Belasius Jeramun kepada VoxNtt.com mengatakan hasil kunjungan di dermaga milik Hotel Laprima itu ditemukan kejanggalan.
Itu antara lain, dokumen izin pembangunan dermaga tidak lengkap dan pihak Hotel Laprima hanya mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Mabar.
” Setelah kita cek ke lokasi pembangunan dermaga, kita rekomendasikan agar menghentikan pengerjaan dermaga itu karena belum mengantongi surat izin resmi dari pemerintah terkait pembangunan dermaga itu,” ujar Jeramun.
Dia mengatakan sesuai aturan wilayah pesisir pantai di Labuan Bajo tidak boleh diprivatisasi. Pembangunan dermaga yang dilakukan oleh hotel Laprima menyalahi aturan karena tidak mengantongi surat izin resmi. Mereka hanya mengantongi surat rekomendasi.
“Pemilik Hotel Laprima mengaku, dermaganya dibangun bukan untuk privatisasi. Jika dermaga sudah selesai di bangun, pihak Hotel Laprima siap menerima kapal motor milik nelayan untuk berlabu di dermaga tersebut. Pernyataan pihak Hotel Laprima itu, kita belum percaya,sehingga kita minta hentikan sementara pengerjaan dermaga itu” ungkap Jeramun.
Wakil DPRD Mabar, Abdul Ganir mengatakan pihak Laprima membangun dermaga itu berdasarkan rekomendasi dari pihak Dinas Perikanan Mabar. Surat rekomendasi itu bukan surat izin. Sehingga, seharusnya pihak hotel terlebih dahulu mengurus dokumen izin pembangunan dermaga.
“Kita minta Pihak Hotel Laprima untuk hentikan sementara pengerjaan proyek tersebut,” ujar Ganir.
Pemilik Hotel Laprima, Yosep Wihelmus Iwo mengatakan pihaknya bersedia untuk berhenti sementara proses pekerjaan dermaga sambil menunggu surat izin resmi dari pemerintah propinsi NTT.
“Saya berharap pemerintah agar jangan mempersulit pengurusan dokumen perijinan di Provinsi NTT,” pintanya berharap.
Untuk diketahui, ini kali keduanya anggota DPRD Mabar memantau pembangunan dermaga di sepanjang pantai di Labuan Bajo.
Sebelumnya, pihak DPRD Mabar, Agustus 2016 lalu mengecek dokumen dermaga putih di jalan Reklamasi Kampung Ujung Labuan Bajo.
Hasil temuan DPRD Mabar saat itu, bahwa dokumen dermaga putih diperuntukan untuk masyarakat umum. Tetapi faktanya dermaga putih sampai sekarang diprivatisasi.
Rekomendasi dari DPRD Mabar saat itu, hanya sekedar rekomendasi semu tanpa diumumkan di publik. (Satria/VoN)