Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dewan Minta Hentikan Pembangunan Dermaga Milik Hotel Laprima
Regional NTT

Dewan Minta Hentikan Pembangunan Dermaga Milik Hotel Laprima

By Redaksi15 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dermaga yang dibangun oleh pihak Hotel Laprima di Pantai Pede (Foto: Satria/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com-Pimpinan dan anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) mendatangi lokasi pembangunam dermaga kayu milik Hotel Laprima di Pantai Pede, Selasa (14/2/2017) siang.

Disaksikan media ini anggota DPRD yang datang mengecek pengerjaan dermaga yang berlokasi di belakang hotel Laprima itu yakni Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun, Wakil DPRD Mabar, Abdul Ganir, anggota DPRD Mabar, Markus Mangut dan Martin Warus.

Kedatangan Lima anggota dewan itu diterima oleh pemilik Hotel Laprima,Yosep Wihelmus Iwo dan Kepala Dinas Perikanan Mabar, Fidelis Kerong.

Belasius Jeramun kepada VoxNtt.com mengatakan hasil kunjungan di dermaga milik Hotel Laprima itu ditemukan kejanggalan.

Itu antara lain, dokumen izin pembangunan dermaga tidak lengkap dan pihak Hotel Laprima hanya mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Mabar.

Anggota DPRD Mabar saat pantau dermaga kayu yang dibangun pihak Hotel Laprima

” Setelah kita cek ke lokasi pembangunan dermaga, kita rekomendasikan agar menghentikan pengerjaan dermaga itu karena belum mengantongi surat izin resmi dari pemerintah terkait pembangunan dermaga itu,” ujar Jeramun.

Dia mengatakan sesuai aturan wilayah pesisir pantai di Labuan Bajo tidak boleh diprivatisasi. Pembangunan dermaga yang dilakukan oleh hotel Laprima menyalahi aturan karena tidak mengantongi surat izin resmi. Mereka hanya mengantongi surat rekomendasi.

“Pemilik Hotel Laprima mengaku, dermaganya dibangun bukan untuk privatisasi. Jika dermaga sudah selesai di bangun, pihak Hotel Laprima siap menerima kapal motor milik nelayan untuk berlabu di dermaga tersebut. Pernyataan pihak Hotel Laprima itu, kita belum percaya,sehingga kita minta hentikan sementara pengerjaan dermaga itu” ungkap Jeramun.

Wakil DPRD Mabar, Abdul Ganir mengatakan pihak Laprima membangun dermaga itu berdasarkan rekomendasi dari pihak Dinas Perikanan Mabar. Surat rekomendasi itu bukan surat izin. Sehingga, seharusnya pihak hotel terlebih dahulu mengurus dokumen izin pembangunan dermaga.

“Kita minta Pihak Hotel Laprima untuk hentikan sementara pengerjaan proyek tersebut,” ujar Ganir.

Pemilik Hotel Laprima, Yosep Wihelmus Iwo mengatakan pihaknya bersedia untuk berhenti sementara proses pekerjaan dermaga sambil menunggu surat izin resmi dari pemerintah propinsi NTT.

“Saya berharap pemerintah agar jangan mempersulit pengurusan dokumen perijinan di Provinsi NTT,” pintanya berharap.

Untuk diketahui, ini kali keduanya anggota DPRD Mabar memantau pembangunan dermaga di sepanjang pantai di Labuan Bajo.

Sebelumnya, pihak DPRD Mabar, Agustus 2016 lalu mengecek dokumen dermaga putih di jalan Reklamasi Kampung Ujung Labuan Bajo.

Hasil temuan DPRD Mabar saat itu, bahwa dokumen dermaga putih diperuntukan untuk masyarakat umum. Tetapi faktanya dermaga putih sampai sekarang diprivatisasi.

Rekomendasi dari DPRD Mabar saat itu, hanya sekedar rekomendasi semu tanpa diumumkan di publik. (Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleEdi Endi Tidak Keberatan Diganti
Next Article Resiprokalitas Valentine Day dan Pilkada

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.