SoE,VoxNtt.com – Adel Bana, terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten itu agar adil dalam menindak setiap tersangka.
Kepada VoxNtt.com di Kantor Kejari TTS, Kamis (16/2/2017) mengatakan, ada kesan pihak kejaksaan tidak berlaku adil kepada setiap tersangka kasus korupsi. Kesan itu ia dapatkan dari pengalamannya saat ditahan sebagai tersangka.
“Saya minta Jaksa adil untuk setiap orang tersangkut kasus korupsi untuk ditahan sama halnya dengan saya waktu itu. Saya waktu menjadi tersangka sudah langsung ditahan, tapi ini tidak. Apa karena seorang tersangka adalah pejabat sehingga tidak ditahan,” kata Adel saat ditemui di sela-sela pemeriksaannya di Kantor Kejari TTS.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta agar hukum harus berlaku adil. Jangan ada kesan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus memberikan rasa keadilan bagi siapa saja.
Tak hanya Adel, sebelumnya Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) juga meminta pihak Kejari TTS agar berlaku adil terhadap siapa saja yang tersangkut kasus dugaan korupsi, terutama mereka yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Araksi saat konfrensi pers meminta agar penyidik segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati TTS, serta dana peresmian kantor bupati berinisial ST.
Sementara Kepala Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Nelson Tahik mengatakan, sampai dengan saat ini penyidik belum merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi ST.
Nelson menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menggunakan Pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (Paul/VoN)