Manggarai, VoxNtt.com-Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Agus Riyanto angkat bicara terkait insiden terbakarnya kantor kejaksaan setempat, Sabtu (18/02/2017) malam.
Menurut Agus, pertama kali api menyambar di sekitar ruang barang bukti dan Sim Car sekitar pukul 23.05 waktu setempat.
“Teman-teman sudah berusaha memadamkan api yang ada di sana. Tapi api cepat membesar langsung ke plafon juga faktor angin hingga langsung melahap ruang lainnya” jelas Agus yang mengaku mendengar kejadian ini dari Satpam kantornya.
BACA: Breaking News: Kantor Kejaksaan Negeri Ruteng Terbakar
Ia menuturkan salah satu barang yang berhasil diselamatkan adalah satu unit mobil kijang bermerek inova.
Sementara yang ludes terbakar api selain kantor adalah mobil tahanan, truk barang bukti perkara lakalantas dan semua dokumen yang ada dalam ruangan.
“Semua dokumen yang ada di ruangan tidak bisa diselamatkan karena kondisi api yang besar” katanya.
Video: Api Dengan Cepat Melahap Kantor Kejaksaan Negeri Ruteng
Terkait dokumen perkara yang ludes tersebut, ia mengatakan tidak akan menghambat proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kita bisa berkoordinasi dengan pengadilan maupun polres dan polsek. Termasuk berkas berkas penanganan perkara korupsi yang saat ini berada di Kupang” jelasnya.
Menurut dia, api berhasil dipadamkan sekitar jam setengah satu dini hari. Hingga kini belum diketahui pasti penyebab kebakaran terjadi namun dirinya menduga telah terjadi korslet listrik atau hubungan arus pendek.
“Untuk memastikan hal tersebut saya sudah meminta kesediaan bapak Kapolres untuk mengadakan olah TKP untuk memastikan penyebab kebakaran” katanya.
Ia juga berterima kasih atas bantuan dari pemda Manggarai, PDAM, dan kepolisian sehingga api tidak melahap rumah kepala dinas kesehatan dan rumah warga lainnya yang berdekatan dengan kantor tersebut.
Untuk aktivitas perkantoran ke depan, Agus mengaku telah mendapat izin dari bupati Manggarai, Kamelus Deno untuk menggunakan gedung dinas milik anggota dewan yang berada di sebelah barat trafficlight. (Evan/VoN)