Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Divonis Penjara, Hak Politik Irman Gusman Juga Dicabut
NASIONAL

Divonis Penjara, Hak Politik Irman Gusman Juga Dicabut

By Redaksi20 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irman Gusman, mantan ketua DPD RI
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Selain diganjar hukuman 4,6 tahun penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

“Mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Hakim Ketua Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Tuntutan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut ternyata dikabulkan hakim.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Irman untuk memberikan jawabannya.

Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.

Suap kepada Irman diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. Tak berapa lama kemudian, ketiganya ditangkap tangan oleh KPK.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara.*** (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleDi Ngada, Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur Meningkat
Next Article Jalan Menuju Tempat Pariwisata Cepi Watu Rusak Parah

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.