Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Divonis Penjara, Hak Politik Irman Gusman Juga Dicabut
NASIONAL

Divonis Penjara, Hak Politik Irman Gusman Juga Dicabut

By Redaksi20 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irman Gusman, mantan ketua DPD RI
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Selain diganjar hukuman 4,6 tahun penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

“Mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Hakim Ketua Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Tuntutan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut ternyata dikabulkan hakim.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Irman untuk memberikan jawabannya.

Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.

Suap kepada Irman diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. Tak berapa lama kemudian, ketiganya ditangkap tangan oleh KPK.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara.*** (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleDi Ngada, Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur Meningkat
Next Article Jalan Menuju Tempat Pariwisata Cepi Watu Rusak Parah

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.