Labuan Bajo,VoxNtt.com- Pimpinan DPRD Manggarai Barat (Mabar) sudah mengirim surat resmi kepada KPU Kabupaten itu.
Surat tersebut dikirim untuk meminta nama pengganti Editasius Endi dan Agustinus Galut yang diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik mereka masing-masing.
Edi Endi di-PAW oleh Partai Golkar karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Partai Golkar. Pasalnya, ia pernah tersandung kasus pidana perjudian.
Baca: Edi Endi Gugat ke PN, Mateus Hamsi : Proses PAW Jalan Terus
Sementara Agus Galut belum diketahui secara pasti alasannya diganti. Dari isu yang beredar, Agus Galut di-PAW karena diduga selama duduk di kursi dewan tidak berkontribusi untuk Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun kepada VoxNtt.com, Senin (20/2/2017) mengatakan surat yang bertujuan meminta KPU Mabar untuk mengirim nama penganti Edi Endi dan Agus Galut sudah dikirim, Senin, 2 Februari 2017.
Tembusannya kepada Panwaslu Mabar, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Mabar dan DPC PBB Kabupaten Mabar.
Baca: Edi Endi Tidak Keberatan Diganti
Menurutnya, pimpinana DPRD Mabar mengirim surat ke KPU Mabar untuk mengirim nama anggota DPRD Mabar yang diganti antar waktu dan permohonan nama-nama yang mengantikan dua anggota dewan tersebut.
Pengiriman surat ke KPU Mabar itu, sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 198 ayat 1 dan ayat 2, undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD pasal 410 ayat 1 dan ayat 2 dan peraturan pemerintah RI Nomor 16 tahun 2010 tentang pedomaan penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 dan ayat 2.
Sementara, sejumlah anggota DPRD Mabar meminta pimpinan agar persoalan PAW dua anggota dewan itu dibawa ke sidang paripurna.
“Sampai hari ini, persoalan PAW Dua anggota DPRD Mabar itu belum di bawah ke sidang parpurna. Kita ingin agar pimpinan DPRD jangan mengurus sendiri soal PAW Dua anggota DPRD Mabar itu,” tegas Rikard Djani, salah seorang anggota DPRD Mabar.
Wakil DPRD Mabar, Fidelis Syukur mengatakan dirinya belum mengetahui isi surat yang dikirim ke KPU Mabar itu.
Dia menyarankan agar Ketua DPRD Mabar memperhatikan juga surat keberatan dua anggota yang akan di PAW itu.Sebelumnya surat keberatan mereka sudah pernah dikirim kepada pimpinan DPRD.
Menurut Fidelis, hal itu dilakukan agar di kemudian hari dua anggota DPRD yang bakal diganti itu tidak mengugat keputusan dari lembaga dewan.
Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Mabar, Bonefentura Yosman membenarkan adanya surat yang kirim oleh DPRD Mabar itu.
“Surat memang ada dari Pimpinana DPRD Mabar. Terkait keputusan mengenai surat dari DPRD Mabar itu,akan disampaikan melalui rapat seluruh anggota KPU Mabar nantinya,” kata Yosman. (Satria/VoN)