Labuan Bajo,VoxNtt.com– Warga Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Abdul Malik dan Idrus melapor salah satu anggota DPRD Mabar bernama Sewar Gading S.J Putra kepada pihak Polres Manggarai Barat (Mabar), Rabu (22/2/2017) siang.
Anggota DPRD dari Partai PKB itu dilapor oleh warga karena diduga telah mengelapkan uang hasil jual tanah milik belasan warga di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
“Kami melapor Saweri Gading karena tidak memberikan sisa uang jual tanah kami. Padahal menurut informasi,orang yang membeli tanah sudah menyetor uang tanah itu melalui Saweri Gading,” tutur Idrus kepada wartawan di Polres Mabar.
Menurutnya, sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Saweri Gading tertanggal 9 Januari 2017 lalu bahwa batas pembayaran sisa uang itu harus dibayar pada 14 Februari 2017.
” Dia (Saweri Gading) harus membayar sejumlah Rp 2,1 miliar pada tanggal 14 Februari kemarin kepada pemilik tanah.Namun sampai hari ini tidak ada komunikasi dan menghilang dari Labuan Bajo,” kata Idrus.
Warga lain, Abdul Malik mengaku dirinya adalah salah satu pemilik tanah yang belum dibayar oleh Saweri Gading. Terpaksa melapor saweri gading ke Polisi karena belum menepati janjinya untuk membayar uang jual tanah itu.
“Kami sudah hubungi dia (Saweri Gading) melalui telpon tapi tidak respon sampai sekarang,” kata Malik.
Sementara itu, pihak Polres Mabar meminta Abdul Malik dan Idrus selaku korban untuk melengkapi berkas laporan pengelapan dan penipuan itu. Permintaan Polres itu baru akan dilengkapi oleh Abdul Malik dan Idrus dalam waktu dekat. (Satria/VoN)