Labuan Bajo,VoxNtt.com-Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali memeriksa direktur CV Sinar Lembor, Vinsen di ruangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/2/2017).
Vinsen diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar-Mabar.
Disaksikan media ini di Polres Mabar, Vinsen didampingi oleh kuasa hukumnya, Marsel Suliman tiba di Polres Mabar sekitar Pukul 10.00 Wita. Vinsen diperiksa diruangan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Mabar.
Kuasa Hukum Vinsen, Marsel Suliman usai mendampingi kliennya kepada VoxNtt.com mengatakan, kliennya diperiksa selama 30 menit oleh penyidik Tipikor.
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sekitar belasan butir tentang kapasitasnya sebagai kontraktor yang mengerjakan jalan Lando-Noa.
“Tidak lama periksanya, sekitar 30 menit, ada belasan pertanyaan,” kata Vinsen.
Direktur CV Sinar Lembor, Vinsen kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan pemeriksaan tambahan. Penyidik hanya menanyakan sejumlah pertanyaan terkait proyek jalan Lando-Noa.
“Tidak ada, hanya periksa tambahan. Mereka ( penyidik) hanya tanya beberapa pertanyaan,” kata Vinsen sambil menuju kendaraan pribadinya.
Baca: Tekait Korupsi Lando-Noa, Ini Penjelasan Kapolres Mabar
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wayan Empu kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas Dua tersangka kasus Jalan Lando-Noa kepada penyidik Polres Mabar 19 Januari 2017 lalu.
Baca: Terkait Kasus Lando-Noa, Kajari Mabar Tegaskan Tidak Lindungi Pejabat
Berkas dikembalikan Kejari Mabar karena masih ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Mabar.
Menurut Wayan Empu, berkas Jalan Lando-Noa yang dilihat dimejanya adalah berkas Kepala Dinas PU, Agus Tama dan Kontraktor pelaksana, Vinsen.
“Saya lihat berkasnya ada dua tersangka, AT dan V,” kata Wayan Empu.
Seperti diketahui, pemeriksaan Vinsen kali ini merupakan pemeriksaan Kedua usai Polres Mabar melakukan gelar perkara November 2016 lalu.
Selain Vinsen, usai gelar perkara pihak penyidik Tipikor juga sudah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umun (PU) Agus Tama. (Satria/VoN)