Ende, VoxNtt.com-Warga Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende pada 20 Februari 2017 memagari lokasi pengeboran panas bumi di Mutubusa.
Aksi warga tersebut disebabkan pihak perusahan KS ORKA menyeleweng terhadap surat perjanjian.
Kekesalan warga memanas setelah 15 pewaris melayangkan surat terhadap pihak perusahan terkait isi berita acara yang tidak sesuai aslinya.
Pihak perusahan kemudian membalas surat berisi tentang konpensasi pembayaran lahan. Padahal, dalam surat perjanjian dan berita acara sebelumnya hanya tertuang poin pembayaran ganti rugi tanaman.
Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, belasan pewaris akhirnya melakukan pemagaran lahan yang menjadi pusat pengeboran panas bumi.
Martinus Weki Wa’u, salah seorang pewaris kepada wartawan di lokasi pengeboran Jumat (24/2/2017) mengatakan pemagaran lokasi pengeboran panas bumi Mutubusa disebabkan pihak PT. Sokoria Geotarma Indonesia (SGI) dan Perusahan KS Orka tidak mematuhi perjanjian.
Pasalnya, pihak perusahan telah memanipulasi berita acara yang mana tidak sesuai dengan berita acara yang dipegang oleh pewaris.
Weki menuturkan, pihak perusahan melakukan pembohongan terhadap pewaris bahwa telah melakukan pembayaran lahan. Padahal, konpensasi yang telah dilakukan hanya pembayaran tanaman sebagaimana tertuang dalam berita acara sebelumnya.
“Kalau benar sudah membayar lahan mana buktinya? Siapa-siapa yang menerima?”Tanya Weki.
“Kami lima belas pewaris hanya menerima konpensasi tanaman. Sedangkan konpensasi lahan belum kami terima. Ini sudah mulai tipu-tipu kami.”Katanya.
Weki menjelaskan, dalam berita acara ada beberapa konpensasi yang harus dibayar perusahan. Konpensasi yang telah dilakukan pihak perusahan terhadap pewaris yakni konpensasi tanaman mulai dari kakao, cengkeh hingga tanaman kopi.
“Kalau konpensasi lahan dalam berita acara tahun ini pada bulan November. Tapi kok, dalam berita acara mereka dan surat mereka ke kami pewaris bilang sudah dibayar. Loh, bayar dari mana? Kami belum terima konpensasi lahan itu.”Tutur dia.
Menurut Weki, PT. SGI dan Perusahan KSORKA sudah tidak menepati perjanjian yang mana belasan pewaris belum mendapatkan konpensasi pembayaran lahan.
“Kami tidak mengijikan untuk melanjutkan aktifitas pengeboran panas bumi sebelum menyelesaikan kewajiban membayar sewa lahan.”Tegasnya.
Sementara, Penanggung jawab Lapangan PT. SGI dan Perusahan KSOKA, Ade Taufik, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahan di Jakarta. Ia mengusulkan agar pewaris membuka rekening masing-masing untuk ditransfer secara tunai.
“Nanti kami koordinasi ke pimpinan kami. Saya minta supaya pewaris membuka rekening masing-masing. Nanti akan transfer ke rekening.”Kata Ade saat pertemuan bersama pewaris.
Usulan Ade Taufik ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR Provinsi NTT, Yukun Lepa. Menurutnya, tawaran pihak perusahan sangat tidak solutif.
“Yang harus diselesaikan adalah pokok persoalan. Masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan ini. Hanya tidak ada transparan maka terjadi seperti ini.”Katanya saat meninjau lokasi pengeboran panas bumi Mutu Busa.
Pantau VoxNtt.com, Jumat (24/2/2017), lokasi pengeboran panas bumi terlihat tidak ada aktifitas. Lahan seluas kurang lebih satu hektar tersebut telah dipagari warga.
Beberapa alat berat tidak melakukan aktifitas apapun. Sementara pekerja tidak berada ditempat.***(Ian/VoN).