Bajawa, VoxNtt.com- Sebanyak 60 aparat desa di Ngada mendapat penyuluhan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri di kabupaten itu, Kamis (23/2/2017), di aula Kantor Desa Benteng Tawa I.
Ke-60 aparat desa tersebut terdiri dari kepala desa, perangkat dan BPD, di wilayah Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.
Kegiatan penyuluhan yang dikemas dalam bentuk seminar sehari ini diselenggarakan Aliansi Masyarakat Pejuang Kebenaran (Ampera) dengan tema Potret Pengelolaan Dana Desa, antara harapan dan Kenyataan.
Ketua Ampera, Yohanes Donbosco Ponong di sela-sela kegiatan menjelaskan, kegiatan itu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Pemateri dalam kegiatan itu yakni, Kasi Intel Kejari Ngada, Riamor Bangun. (Arton/VoN)