Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Izin Pub Cepi Watu Borong , Ini Komentar Kadis PMPTSP Matim
Regional NTT

Soal Izin Pub Cepi Watu Borong , Ini Komentar Kadis PMPTSP Matim

By Redaksi25 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PMPTSP Manggarai Timur, Remigius Gonsa Tombor
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com- Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Manggarai Timur (Matim), Remigius Gonsa Tombor angkat bicara soal izin Public House (Pub) di Cepi Watu Borong.

Ia mengaku ada 4 Pub saja yang mengantongi izin dari instansinya. Keempatnya yaitu; Pub Flamboyan, The Loby Kafe, Cemara Kafe, dan Stefani.

Baca: Pub di Cepi Watu Diminta Tutup

Pantauan VoxNtt.com, terdapat 6 Pub yang beroperasi di Cepi Watu selama ini.

Kadis Tombor menjelaskan izin untuk keempat Pub tersebut diberikan atas dasar rekomendasi instansi teknis setelah semua ketentuan yang dipersyaratkan terpenuhi oleh pemohon.

“Seperti salah satunya surat persetujuan dari warga sekitar. Juga persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2017).

Sedangkan, soal Pub-pub lain yang belum mengantongi izin dari instansinya, Tombor mengaku bukan wilayah kewenangannya.

Baca: Pastor Marten Jenarut Tanggapi Bisnis Hiburan Pub di Cepi Watu

“Itu bukan ranahnya kami lagi. Silakan tanya instansi lain yang berwenang untuk itu,” katanya.

Khusus untuk Pub berizin, ia mengingatkan agar  mematuhi semua ketentuan yang ada.

“Seperti buka tidak boleh lewat dari jam 12 malam, tidak boleh bikin ribut dan hal-hal lain yang dilarang oleh aturan,” katanya.

Jika melanggar, tegas Tombor, pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca: Kadis Pariwisata Matim: Pub Itu Tempat Memuliakan Kehidupan

“Kami beri peringatan kalau mereka menyimpang. Tapi kalau sudah diperingati secara patut, yang bersangkutan tetap berulang, kami akan cabut izinnya. Karena memang tugas kami hanya dua itu; beri izin dan cabut izin. Beri izin kalau syarat terpenuhi, cabut izin kalau melanggar. Intinya begitu,” tegasnya. (Ano Parman/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleDorong Sektor Kelautan dan Perikanan, Pemda Sikka Bantu Nelayan
Next Article DPC PPP Mabar Diminta Besarkan Partai

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.