SoE, VoxNtt.com-Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almanak) TTS meminta penyidik kejaksaan negeri setempat segera menahan Sekda TTS, Salmun Tabun yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelantikan Bupati-Wakil Bupati TTS dan dana peresmian kantor Bupati.
Koordinator Almanak, Agus Banamtuan mengatakan dalam pertemuan dengan Kejari TTS Oscar Douglas Riwu di Aula Kejari TTS Senin (27/2/2017), Almanak sangat mendukung upaya Kejari dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di TTS.
Namun dalam penanganan kasus korupsi sebesar 400 juta rupiah ini, penyidik tidak berlaku adil dimana tersangka-tersangka sebelumnya ditahan sedangkan Sekda Salmun Tabun tidak dilakukan penahanan.
“Kami agak resah kalau tersangka dibiarkan berkeliaran di luar atau tidak ditahan. Bisa saja dengan kekuasaan yang dimilik sebagai Sekda punya kemungkinan untuk menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan jika penyidik tidak menahan Sekda,”tegas Agus.
Lebih lanjut kata Agus, penyidik memberlakukan dengan sangat berbeda antara tersangka-tersangka sebelumnya dengan tersangka Sekda TTS.
“Almanak mau tahu apa masalah dan kendalannya sehingga penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Sekda TTS Salmun Tabun,”tanya Agus. (Paul/VoN).