Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Alasan Kajari TTS Belum Menahan Sekda ST
Regional NTT

Ini Alasan Kajari TTS Belum Menahan Sekda ST

By Redaksi27 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTS, Oscar Douglas saat menanggapi tuntutan pendemo beberapa waktu lalu. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Menanggapi tuntutan kelompok masyarakat yang mendesak pihak kejaksaan menahan Sekda TTS, Salmun Tabun dalam dugaan korupsi dana konsumsi beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Oscar Douglas Riwu menyebut tidak semua tersangka dapat dilakukan penahanan.

BACA: Demi Keadilan, ALMANAK Minta Penyidik Tahan Sekda TTS

Ia mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP, tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Pada pasal 21 KUHAP hukumnya tidak wajib untuk menahan tersangka, tetapi menggunakan kata “dapat” melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga tidak wajib semua tersangka untuk ditahan,”kata Oscar di hadapan perwakilan masyarakat di Aula Kejari TTS, Senin (27/02/2017).

Kejari Oscar memastikan bahwa proses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda TTS akan sampai pada tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) Kupang.

“Saya pastikan bahwa proses kasus ini akan sampai ditahap persidangan di pengadilan,”tegas Oscar.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almanak) TTS meminta penyidik kejaksaan setempat segera menahan Sekda TTS, Salmun Tabun.

Koordinator Almanak, Agus Banamtuan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Kejari dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di TTS.

Namun dalam penanganan kasus korupsi dana konsumsi sebesar 400 juta rupiah ini, penyidik tidak berlaku adil dimana tersangka-tersangka sebelumnya ditahan sedangkan Sekda Salmun Tabun tidak dilakukan penahanan. (Paul/VoN).

TTS
Previous ArticleDemi Keadilan, ALMANAK Minta Penyidik Tahan Sekda TTS
Next Article Ketua DPRD Matim: Perencanaan Proyek Perlu Dipublikasi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.