Borong, VoxNtt.com– DPRD Manggarai Timur (Matim) sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Mata Air. Perda ini adalah inisiatif perdana anggota dewan masa bakti 2014-2019.
Saat ini, rancangannya sedang dalam proses harmonisasi dan pemantapan konsep di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Hal tersebut diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Matim, Mensi Anam kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/2/2017).
“Hasil harmonisasi dan pemantapan konsep itu nanti akan dibawa ke pimpinan untuk diparipurnakan,” katanya.
Menurut politisi Hanura ini, masalah pokok yang mendorong lembaganya menggodok perda ini adalah menurunnya debit mata air di hampir seluruh kawasan Matim.
Masalah ini terjadi karena perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan. Sebab itu, Perda ini perlu sebagai alat untuk mengatur tata kelola kawasan dan perlindungan mata air.
“Nanti dalam Perda ini akan diatur peran serta masyarakat dan pemerintah dalam menjaga dan mengelola kawasan mata air. Sekaligus juga mengatur ketentuan-ketentuan larangan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Tujuannya satu, supaya mata air kita tetap terjaga,” imbuhnya.
Jika Perda ini sudah jadi, tambah Mensi, pemerintah melalui instansi terkait bisa membuat kebijakan dan program-program yang dapat mendukung pelestarian dan perlindungan mata air.
“Tinggal nanti pemerintah buat kebijakan dan programnya seperti apa. Yang pasti, secara politik kita dukung karena itu baik untuk masa depan dan dasar hukumnya ada yaitu perda perlindungan mata air ini. seperti gerakan penanaman pohomn, dan kegiatan-kegiatan sejenis,” tambahnya. (Ano Parman/VoN).