SoE, VoxNtt.com-Menanggapi tuntutan kelompok masyarakat yang mendesak pihak kejaksaan menahan Sekda TTS, Salmun Tabun dalam dugaan korupsi dana konsumsi beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Oscar Douglas Riwu menyebut tidak semua tersangka dapat dilakukan penahanan.
BACA: Demi Keadilan, ALMANAK Minta Penyidik Tahan Sekda TTS
Ia mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP, tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Pada pasal 21 KUHAP hukumnya tidak wajib untuk menahan tersangka, tetapi menggunakan kata “dapat” melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga tidak wajib semua tersangka untuk ditahan,”kata Oscar di hadapan perwakilan masyarakat di Aula Kejari TTS, Senin (27/02/2017).
Kejari Oscar memastikan bahwa proses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda TTS akan sampai pada tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) Kupang.
“Saya pastikan bahwa proses kasus ini akan sampai ditahap persidangan di pengadilan,”tegas Oscar.
Sebelumnya kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almanak) TTS meminta penyidik kejaksaan setempat segera menahan Sekda TTS, Salmun Tabun.
Koordinator Almanak, Agus Banamtuan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Kejari dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di TTS.
Namun dalam penanganan kasus korupsi dana konsumsi sebesar 400 juta rupiah ini, penyidik tidak berlaku adil dimana tersangka-tersangka sebelumnya ditahan sedangkan Sekda Salmun Tabun tidak dilakukan penahanan. (Paul/VoN).