Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Nama Pengganti Edi Endi dan Agus Galut di DPRD Mabar
HEADLINE

Ini Nama Pengganti Edi Endi dan Agus Galut di DPRD Mabar

By Redaksi28 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua anggota KPU Mabar, Hironimus Suhardi dan Rober Din saat memberikan keterangan Pers terkait verifikasi dokumen PAW Dua anggota DPRD Mabar minggu lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com– Proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) masing-masing, Edi Endi dan Agus Galut terus bergulir. Saat ini pimpinan DPRD Mabar sudah mengantongi nama pengganti anggota DPRD Partai Golkar dan PBB itu.

Baca: Pimpinan DPRD Mabar Pelajari Surat PAW Edi Endi

Ketua KPU Kabupaten Mabar, Hironimus Suhardi, Selasa (28/2/2017) mengatakan nama pengganti dua anggota DPRD Mabar itu sudah dikirim ke pimpinan DPRD Mabar pada Kamis, 23 Februari 2017 lalu.

Dalam surat itu pengganti Edi Endi adalah Fidelis Adol. Sedangkan Agus Galut diganti oleh Syarifudin.

Baca: DPD II Golkar Mabar Proses PAW Edi Endi

Dua nama pengganti itu adalah calon legislatif yang memeroleh suara terbanyak berikut setelah Edi Endi dan Agus Galut.

Menurut Suhardi, dalam surat yang dikirim ke pimpinan DPRD Mabar itu juga disampaikan catatan bahwa saat ini Edi Endi dan Agus Galut sedang melakukan upaya hukum.

Baca: Agus Galut di-PAW Karena Tidak Menyetor Kewajiban

Sedangkan selanjutnya adalah kewenangan DPRD Mabar untuk memeroses terkait proses PAW Edi Endi dan Agus Galut.

“Kami hanya bertugas untuk mengirim nama penganti saja, selanjutnya itu urusan DPRD Mabar. Sesuai aturankan DPRD Mabar hanya di beri waktu untuk memproses itu selama 7 hari. Apakah Kedua penganti itu di lantik atau tidak itu bukan urusan kami lagi,” kata Suhardi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambros Syukur mengaku pihaknya belum menerima dokumen PAW yang dikirim dari pimpinan DPRD Mabar.

Tetapi sesuai aturan, surat  PAW ditujukan ke Gubernur di Kupang melalui rekomendasi Bupati Mabar. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleTKI Ilegal NTT Banyak yang Meninggal, Sekjend BaraJP Angkat Bicara
Next Article NasDem Ngada Mulai Jaring Caleg

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.