Maumere, VoxNtt.Com- Terkait kerusakan pada pelabuhan penyebarangan Kewapante beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan NTT dan Dishub Sikka dituntut membentuk Tim Penilai.
“Secara yuridis Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Propinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka bersama kontraktor berkewajiban untuk membentuk tim penilai,” ujar advokat Tim Pembela Demokrask Indonesia, Meridian Dewanto Dado, SH.
Melalui press release yang diterima VoxNtt.Com pada Senin (27/2/2017), Meridian menyatakan Tim Penilai Ahli yang dibentuk berwenang menetapkan pihak yang wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan pelabuhan tersebut.
Selanjutnya akan ditentukan besaran nilai ganti rugi yang harus diberikan kepada pihak yang dirugikan.
“Penilai ahli yang profesional, objektif, dan independen harusnya sudah dibentuk dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya laporan kerusakan,” ungkpanya.
Penilai ahli pada pokoknya bisa menentukan penyebab kegagalan bangunan pada Pelabuhan Penyeberangan Kewapante itu apakah dikarenakan kesalahan perencanaan, kekeliruan pelaksanaan ataukah ketidakcermatan pengawasannya.
Apabila dari hasil penilaian oleh Penilai Ahli ditemukan kesengajaan yang masif oleh pihak perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan untuk melalaikan kualitas teknik konstruksi maka harus diterapkan sanksi pemidanaan terhadap pihak-pihak dimaksud sesuai UU Nomer 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak,” tegasnya.
Lebih jauh Meridian menambahkan, menurut pasal 43 ayat (2) barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
“Pasal 43 ayat (3) memyatakan apabila kesalaham dilakukan oleh penhawas maka dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak,” tegasnya.
Pelabuhan Penyeberangan Kewapante rusak diterjang obak pada awal Februari lalu. Pelabuhan ini belum genal setahun usianya.
Pantauan VoxNtt.Com terjadi kerusakan pada pada badan jalan sepanjang kurang lebih 60-an meter dan kerusakan pada jembatan penyeberangan. (Are de Peskim/VoN)