Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»TPDI NTT Tuntut Pembentukan Tim Penilai Ahli atas Kerusakan Pelabuhan Kewapante
Regional NTT

TPDI NTT Tuntut Pembentukan Tim Penilai Ahli atas Kerusakan Pelabuhan Kewapante

By Redaksi28 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Terkait kerusakan pada pelabuhan penyebarangan Kewapante beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan NTT dan Dishub Sikka dituntut membentuk Tim Penilai.

“Secara yuridis Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Propinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka bersama kontraktor berkewajiban untuk membentuk tim penilai,” ujar advokat Tim Pembela Demokrask Indonesia, Meridian Dewanto Dado, SH.

Melalui press release yang diterima VoxNtt.Com pada Senin (27/2/2017), Meridian menyatakan Tim Penilai Ahli yang dibentuk berwenang menetapkan pihak yang wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan pelabuhan tersebut.

Selanjutnya akan ditentukan besaran nilai ganti rugi yang harus diberikan kepada pihak yang dirugikan.

“Penilai ahli yang profesional, objektif, dan independen harusnya sudah dibentuk dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya laporan kerusakan,” ungkpanya.

Penilai ahli pada pokoknya bisa menentukan penyebab kegagalan bangunan pada Pelabuhan Penyeberangan Kewapante itu apakah dikarenakan kesalahan perencanaan, kekeliruan pelaksanaan ataukah ketidakcermatan pengawasannya.

Apabila dari hasil penilaian oleh Penilai Ahli ditemukan kesengajaan yang masif oleh pihak perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan untuk melalaikan kualitas teknik konstruksi maka harus diterapkan sanksi pemidanaan terhadap pihak-pihak dimaksud sesuai UU Nomer 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

“Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak,” tegasnya.

Lebih jauh Meridian menambahkan, menurut pasal 43 ayat (2) barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

“Pasal 43 ayat (3) memyatakan apabila kesalaham dilakukan oleh penhawas maka dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak,” tegasnya.

Pelabuhan Penyeberangan Kewapante rusak diterjang obak pada awal Februari lalu. Pelabuhan ini belum genal setahun usianya.

Pantauan VoxNtt.Com terjadi kerusakan pada pada badan jalan sepanjang kurang lebih 60-an meter dan kerusakan pada jembatan penyeberangan. (Are de Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleBaru Bulan Kedua Tahun 2017, Sebanyak 17 TKI Asal NTT Pulang Tanpa Nyawa
Next Article Tahun 2017, Sebanyak 12 SD di Mabar Dapat Jatah 13 Ribu Buku

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.