Labuan Bajo,VoxNtt.com–Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso meminta Kapolres Manggarai Barat (Mabar) ,AKBP Supiyanto agar jangan ragu menahan tersangka kasus Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Penyampaian itu disampaikan oleh Brigjen Pol Agung Sabar Santoso kepada wartawan, Rabu (1/3/2017) usai menggelar Apel Simpatik di Mapolres Mabar.
Dia mengatakan, jika Polres sudah menetapkan tersangka maka Kapolres jangan ragu untuk menahan tersangka yang sudah ditetapkan. Serta yang paling penting dalam menahan tersangka itu ,tergantung kelengkapan berkas oleh penyidik.
“Soal tahan memang tergantung penyidik. Jika berkasnya belum lengkap dan tersangkanya kooperatif, maka tidak mesti di tahan,” kata Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu.
Dia menyarankan jika Kasus Jalan Lando-Noa itu sudah menetapkan tersangka,maka pihak penyidik tidak boleh mundur dan harus maju.
“Semua memang tergantung penyidik, jika berkas kasus itu sudah lengkap,maka harus di tahan tersangkanya,” tegasnya.
Seperti diketahui, berkas kasus Jalan Londa sudah dikembalikan oleh pihak Kejari Mabar kepada pihak Penyidik Polres Mabar bulan Januari 2017 lalu. Pihak Kejari menyerahkan berkas itu lantaran masih ada berkas yang belum dilengkapi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar, Wayan Empu kepada wartawan minggu lalu mengatakan berkas Jalan Lando-Noa yang dilimpahkan Polres Mabar dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Agus Tama dan Kontraktor Pelaksana, Direktur CV.Sinar Lembor, Vinsen. (Gerasimos Satria/VoN)