Labuan Bajo, VoxNtt.com-Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sewar Gading S.J Putra membantah tudingan warga Golo Mori, Kecamatan Komodo yang menyebutkan dirinya mengelapkan uang hasil jual tanah puluhan warga di kampung itu.
Anggota DPRD Mabar yang biasa di Sapa Sewar Gading itu kepada VoxNtt.com, Kamis (2/3/2017) mengaku dalam persoalan Jual tanah antara pembeli dan warga Golo Mori, dirinya hanya sebagai perantara saja.
Baca: Dituding Gelapkan Uang, Warga Golo Mori Polisikan Anggota DPRD Mabar
Sedangkan uang jual beli langsung diberikan kepada perwakilan warga. Dalam transksi jual beli tanah itu, ada dua orang perwakilan warga yang menerima uang.
“Saya hanya memfasilitasi pembeli saja. Pembayaran oleh pembeli tidak melalui saya. Sudah ada perwakilan penjual yang tunjuk oleh warga itu sendiri untuk menerima uang dari pembeli,’’ jelas anggota DPRD dari Dapil Komodo-Sano Nggoang itu.
Menurutnya, warga Golo Mori yang melaporkan dirinya di Kantor Polres Mabar yaitu ada mis komunikasi antara perwakilan penjual tanah dengan pemilik tanah. Serta ada saling kecurigaan antara sesama penjual tanah.
“Saya sudah berkomunikasi dengan mereka (Penjual tanah) agar bersabar, sebab pembeli tanah tetap akan membayar sisa uang jual tanah warga Golo Mori itu. Namun, mereka tetap menuding bahwa uang sudah diberikan pembeli melalui saya,sehingga warga menuduh saya yang simpan uangnya,’’ tutur Gading.
Terkait surat pernyataan yang dibuatnya Februari Lalu, Gading mengatakan hal itu hanya untuk mengikat penjual tanah dengan dirinya. Ia siap akan berkomunikasi dengan pembeli tanah agar melunasi uang sisa jual tanah itu.
“Terbuktikan sekarang, Pembeli tanah sudah bertemu penjual tanah untuk membayar sisa uang jual tanah itu. Jika uang jual tanah saya yang makan, berarti pembeli tidak mungkin datang di LabuaN Bajo untuk membayar sisa uang tanah,’’ kata Gading.
Sewar Gading mengatakan sisa uang jual tanah itu sebesar Rp 2,1 miliar. Pembeli akan membayar secara cicil dengan setiap bulannya membayar Rp 300 Juta. Pada awal Maret ini, pembeli akan membayar Rp 300 Juta kepada penjual tanah.
“Pembeli sudah mengutus orangnya untuk di datang di Labuan Bajo bertemu penjual tanah dari Golo Mori untuk membayar sisa uang jual tanah itu,’’ ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Rabu, 22 Februari 2017 lalu, Abdul Malik dan Idrus, warga Golo Mori, Kecamatan Komodo yang merupakan penjual tanah melapor Sewar Gading di Kantor Polres Mabar karena diduga telah gelapkan uang hasil jual puluhan Hektar Area (Ha) tanah milih puluhan warga Golo Mori. (Gerasimos Satria/VoN)