Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Sebanyak 34 Calon Penasehat KPK Penuhi Syarat
NASIONAL

Sebanyak 34 Calon Penasehat KPK Penuhi Syarat

By Redaksi3 Maret 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mahfud MD
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Anggota Panitia Seleksi Penasihat KPK Mahfud MD mengatakan, 34 calon memenuhi syarat kualitatif sebagai penasihat lembaga KPK.

“Dari 3.264 yang mendaftar diseleksi hanya 34 orang yang diuji lebih lanjut dan memenuhi syarat kualitatif dan nanti Senin (6/3/2017) diumumkan,” ujarnya di gedung KPK, Kamis (2/3/2017).

Ke-34 orang yang lolos itu, jelas Mahfud akan diadakan tes wawancara dan tertulis dengan membuat makalah.

“Dari 34 orang itu nanti diambil delapan orang dulu untuk kami serahkan kepada pimpinan KPK. Tetapi, nantinya hanya dipilih empat orang,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan latar belakang dari peserta yang lolos itu bervariasi misalnya hukum, keuangan, perbankan, dan teknologi informasi.

“Kalau yang dikenal masyarakat tidak banyak, nanti saja pengumumannya Senin,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Pansel Penasihat KPK Imam Prasodjo mengapresiasi terkait animo masyarakat yang luar biasa untuk mendaftar menjadi penasihat KPK itu.

“Memang pendaftarnya luar biasa 3.264 orang. Belum pernah saya jadi pansel yang pendaftarnya begitu banyak,” kata Imam.

Walaupun banyak yang tidak lolos, kata Imam, dari data yang ada menggambarkan antusiasmenya luar biasa.

“Mana ada orang ingin jadi penasihat KPK sampai ribuan, artinya kan banyak yang ingin jadi penasihat KPK,” ujarnya.

Imam pun berharap agar penasihat nantinya menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri tetapi juga efektif menjaring komunikasi dengan dunia luar.

Sementra Saldi Isra, menjelaskan tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu: Pertama, Seleksi administrasi. Kedua, Serangkaian tes psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat KPK. Ketiga, Wawancara dengan Pansel.

“Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan,” jelas Saldi Isra.

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun pasca Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015 silam.

Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang.

Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat yaitu Guru Besar Tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleKomite Aksi Internasional Women’s Day Kecam Tindakan Represif di Kedutaan Arab Saudi
Next Article Di Mayoritas Katolik, Warga Compang Ndejing Terima Ahmad Jadi Kades

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.