Maumere,VoxNtt.Com- Direktur Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Bapikir), John Bala menilai terdapat beberapa dugaan pelanggaran dalam Proyek Penataan Taman Kota Maumere.
Selama ini banyak pihak menilai protes terhadap Proyek Taman Kota hanya dikarenakan penebangan sejumlah pohon.
“Ada dua hal mendasar yang dilanggar dalam Proyek Penataan Taman Kota yakni terkait ekologi dan sistim atau mekanisme perencanaan,” ungkap mantan Direktur LBH Nusra ini kepada VoxNtt.Com saat ditemui di kediamannya pada Minggu (5/3/2017).
Soal ekologi yang dimaksudkan John berkaitan dengan status taman kota Maumere sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebagai RTH maka penataan taman kota harus merujuk pada Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2002.
Itu berarti fungsi utama taman kota adalah fungsi ekologi. Selain itu, terdapat fungsi tambahan lainnya yaitu fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi dan fungsi estetika.
“Aneh sekali Dinas PU sebagai pemakarsa proyek ini justru melanggar Permen PU,” tukas John.
Lebih jauh menurut John Hal lainnya ialah pembangunan Monumen Tsunami atau Penataan Taman Kota tersebut tidak mengantongi Izin Lingkungan dari lembaga yang berwenang.
Padahal menurut dia, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan sudah mengatur tentang hal itu.
“Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan,” tegas pendiri LBH Nusra ini.
Menurut John, memang kegiatan penataan taman kota tidak wajib Amdal. Namun, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib bagi proyek ini karena lokasinya berada di Taman Kota Maumere yang berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Oleh karenanya, Jhon berkesimpulan Pembangunan Monumen Tsunami atau Proyek Penataan Taman Kota dilakukan dengan menabrak peraturan tentang RTH dan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, berkaitan dengan sistimatika dan perencanaan, diduga masih ada kaitan antara konsultan perencana dan kontraktor pelaksana.
“Bila benar seperti itu maka telah terjadi pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Jasa Pemerintah,” ungkap John.
Proyek senilai Rp Rp 2.564.000.000 tersebut dikerjakan oleh PT. Gading Landscape Maumere selaku Kontraktor Pelaksana.
Konsultan Pengawas sebagaimana tertera pada papan publikasi proyek adalah CV Sony Helper Consultant.
Namun, CV Sony Helper Consultant dihapus dari papan informasi proyek. Penghapusan tersebut sempat heboh beberapa waktu lalu. Belakangan telah diganti dengan PT Dekon Mitra Konsulindo.
John menambahkan meskipun pihak PPK telah mengklarifikasi bahwa PT Dekon Mitra Konsulindo lah yang berperan sebagai konsultan pengawas namun perlu diselidiki lebih lanjut karena berpotensi melanggar Pasal 6 huruf (e) dari Perpres 54 Tahun 2010. (Are De Peskim/VoN).