“Itu tanah ulayat Look, Kami ingin tanah itu milik masyarakat Lima golo di ulayat Look, bukan milik sebagian orang saja dan tanah itu akan menjadi milik anak cucu kami nanti. Sehingga, kami berjuang agar tanah itu tidak dijual kepada orang,” tutur Muhamad Sahadun, Ketua Forum Peduli Masyarakat Golo mori kepada VoxNtt.com, Sabtu (4/3/2917) sore.
Labuan Bajo,VoxNtt.com-Sedikitnya, 108 warga Golo Mori, Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Februari 2016 lalu sepakat untuk mendirikan sebuah organisasi bernama Forum Peduli Masyarakat Golo Mori (FPMG).
FPMG dibentuk sebagai alat perjuangan merebut kembali tanah ulayat yang berlokasi di 11 titik di Golo Mori.
Sebelumnya dikabarkan tanah ulayat tersebut telah dijual oleh puluhan oknum warga Golo Mori kepada pihak luar tanpa persetujuan seluruh masyarakat adat setempat.
Ketua FPMG, Muhamad Sahadun menuturkan FPMG berjuang dengan melakukan komunikasi dengan semua pihak seperti DPRD Mabar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mabar dan Pemerintah Kecamatan Komodo untuk membatalkan tanah ulayat seluas ratusan Hektar Area (Ha) itu jatuh di tangan pihak luar.
Selain berkomunikasi dengan Tiga lembaga itu, FPMG juga memasang papan plang bertuliskan “Tanah Sengketa” dilokasi tanah yang sedang bermasalah itu.
Hasil pertemuan FPMG dengan DPRD Mabar Maret 2016 lalu, menghendaki tiga keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Mabar.
Pertama, meminta Kepala BPN Mabar untuk membekukan sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Kepala BPN lama.
Kedua, meminta pihak Camat Komodo untuk melakukan mediasi kepada sejumlah pihak yang berhubungan dengan persoalan tanah yang bersengketa itu.
Ketiga, meminta Camat Komodo untuk melaporkan hasil mediasi sejumlah pihak itu kepada pimpinan DPRD Mabar.
“Tiga keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Mabar itu hingga kini belum ada titik temu,” tutur Sahadun.
Penasehat FPMG, Mustajib mengatakan tanah yang dikabarkan dijual oleh sekelompok warga Golo Mori itu adalah bukan tanah yang biasa.
Oleh tua adat Golo Mori sebelumnya, di lokasi tanah tersebut sering dipersembahkan sesajian di puncak tanah untuk menghormati leluhur Golo Mori.
“Termasuk untuk meminta rahmat dari leluhur kepada masyarakat Golo Mori agar dijauhkan dari segala macam persoalan di Kampung,” tuturnya.
Dia mengatakan tanah yang dijual oleh puluhan warga Golo Mori itu tidak pernah ada pematokan ataupun pembagian di lokasi.
Hanya kabar angin yang menyebutkan tanah itu sudah dipatok.
“Kita melihat di lokasi tanah itu, tidak ada patok pembagian. Tetapi di data permohonan bidang tanah yang direkomendasikan oleh Hamid Roni sudah terdaftar nama penerima hak dan ukuran tanah,”tutur Mustajib
Mustajib menambahkan FPMG akan berjuang terus menerus dan tidak akan mundur lagi agar tanah adat itu dikembalikan menjadi tanah ulayat atau tanah milik seluruh masyarakat Golo Mori tanpa kecuali.
“Kita akan terus berjuang untuk mengembalikan tanah itu, kita sudah siap, jika dikemudian hari terjadi persoalan,” katanya.
Sekertaris FPMG, Fransiskus D. Mana mengatakan dalam bergerak memperjuangan tanah ulayat itu, FPMG menggandeng Komisi JPIC SVD Ruteng untuk mendampingi dalam hal persoalan hukum dan sosialisasi tentang hak-hak warga atas tanah ulayat.
“Kami menggandeng JPIC SVD untuk bersama berjuang sejak Bulan Oktober 2016 lalu,” kata Frans Mana.
Ketua dan Sekertaris FPMG Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres Mabar) pada Juni 2016 menetapkan Ketua FPMG, Muhamad Sahadun dan Sekertaris FPMG, Fransiskus D Mana sebagai tersangka atas tuduhan tindakan pidana penghinaan.
Penetapan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres itu, tidak diketahui siapa pelapor yang menyebabkan keduanya ditetapkan tersangka.
“Kami hanya ditanya oleh penyidik terkait point dua dalan surat sanggahan penolakan penjualan tanah ulayat yang ditujukan kepada BPN Mabar, 16 Februari 2016 lalu,” kata Muhamad Sahadun.
Adapun isi point kedua sangahan tersebut bahwa pihak pelaporan, Hasanudin yang mengaku selaku generasi muda Golo Mori telah melakukan kesepakatan dengan para penjual.
Tindakan itu dinilai sebagai penipuan terhadap generasi muda karena telah melakukan persengkokolan dengan tua ulayat Golo Mori dan para mafia penjual tanah ulayat di Desa Golo Mori.
“Kami memasukan pernyatan itu di point kedua surat sanggahan penolakan penjualan tanah ulayat ke BPN Mabar karena saat itu Hasanudin dipercayakan Ketua organisasi Generasi Golo Mori,” tuturnya.
Menurutnya, organisasi itu awalnya menolak tanah ulayat itu dijual ke pihak lain.
Namun belakangan organisasi itu bubar lantaran tidak sejalan dengan misi utama yakni menolak tanah ulayat dijual.
“Sebagian orang dalam organisasi itu sudah masuk dalam grub penjual tanah,” sebut Sahadun.
Sekertaris FPMG, Fransiskus D Mana mengatakan semenjak pihaknya ditetapkan tersangka, FPMG terus melakukan perjuangan dengan meminta audens dengan DPRD Mabar untuk menuntut agar tanah ulayat itu jangan jatuh ditangan orang lain.
“Kami meminta bantuan hukum LBH Ruteng untuk mendampingi kami saat kami ditetapkan tersangka,” tutur Frans Mana.
Frans mengaku, meski sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mabar. Namun, sampai saat ini perkembangan kasus itu belum jelas.
Seperti diketahui, tahun 2012 tahun lalu, ulayat Look, Sawa selaku pemilik tanah mengeluarkan surat kuasa untuk menyerahkan tanah 11 titik itu kepada Tua Golo Jarak, Semiun dan Hamid Roni selaku tua golo Lenteng.
Oleh Semiun dan Hamid Roni kemudian membagikan tanah itu kepada puluhan warga Golo Mori.
Dikemudian hari, puluhan warga Golo Mori yang mendapat bagian tanah yang dibagikan oleh Semiun dan Hamid itu menjual tanah ratusan Ha itu kepada pihak lain.
Tahun 2014 lalu, ulayat Look, Sawa kemudian mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya selaku hak ulayat tidak pernah menyerahkan 11 titik tanah kepada Tua golo Jarak, Semiun dan Tua golo Lenteng, Hamid Roni. (Gerasimo Satria/VoN).