Labuan Bajo, VoxNtt.com-Kontraktor proyek jalan Pusut-Wae Wako, Modes Suherman diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar, Rabu (8/3/2017).
Kontraktor yang biasa dipanggil Modes itu diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Jalan Pusut-Wae Wako di Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp 2,1 Miliar Rupiah APBD II Mabar tahun 2016 lalu.
Dalam proyek itu, Modes memakai perusahan orang lain dengan nama CV Suhadi Putra Jaya dengan Direktur Nikolaus Nado.
Modes Suherman usai diperiksa kepada Wartawan mengatakan dalam pekerjaan proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mabar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap perusahannya dengan alasan pekerjaan tidak tuntas tepat waktu.
“Saya hanya mampu mengerjakan 68 % setelah itu di PHK oleh Dinas PU karena alasan proyek tidak tuntas sampai waktu yang telah ditentukan,’’ jelas Modes.
Akibat PHK, dirinya hanya menerima uang sesuai hasil kerja 68 %. Selain itu didenda sebanyak 5 % dari pagu Rp 2,1 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia mengaku alasan tidak tuntasnya proyek itu karena cuaca yang buruk sehingga ketika mengangkut material ke lokasi proyek terkendala.
“Proyek itu Telford dan Lapen. Begitu Telford sudah selesai dan mau lanjut Lapen, cuaca sudah tidak mendukung. Sehingga, pekerjaan Lapennya belum tuntas,’’ tutur Modes.
Modes mengatakan kedatangan di Polres merupakan pemeriksaan pertama dan akan ada pemeriksaan kedua pada hari Jumat, 10 Maret 2017 yang akan datang.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Alfred Banjar Nahor kepada wartawan membenarkan pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) proyek Jalan Pusut-Wae Wako.
Namun, sesuai aturan penanganan kasus Korupsi, dirinya selaku Kasat Reskrim Polres Mabar tidak boleh memberikan keterangan kepada media sebelum kasus tersebut P-21.
“Ini perintah undang-undang dan pimpinan saya, setelah berkas sudah P-21 baru kita memberikan keterangan kepada media,’’ kata Alfred. (Gerasimos Satria/VoN)