Bajawa, VoxNtt.com- Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Ngada dan Negekeo terhambat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sudah dua tahun lebih penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan NTT. Padahal proses peyelidikan kasus korupsi telah diekspos di BPKP perwakilan NTT sejak Januari 2015 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2017).
Raharjo mengatakan perkembangan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Ngada, hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan NTT.
Dijelaskannya, ada tiga kasus Korupsi yang sementara menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara.
Ketiganya, antara lain kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Nagekeo, Kasus Proyek air minum bersih di Malafai, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada, dan kasus solar pertamina dealer nelayan Aimere, Kabupaten Ngada.
“Dari empat kasus Korupsi yang diekspos ke BPKP perwakilan NTT baru satu kita terima hasil kerugian keuangan negara yakni Kasus Tanah Malasera,” kata Raharjo.
Baca: Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi
“Kita minta BPKP segera kirim hasil kerugian keuangan Negara agar kasus korupsi yang kita tangani agar segera di eksekusi. Kalau lama begini akibat publik menilai kita yang bukan-bukan,” pintanya.
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPKP perwakilan NTT agar hasil audit kerugian keuangan Negara segara dikirim ke Kejari Ngada.
“Kita minta lebih cepat lebih baik. Karena kami tidak ingin kasus korupsi berjalan di tempat,” kata Raharjo. (Arkadius Togo/VoN)