Labuan Bajo,Vox NTT– Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi akhirnya angkat bicara soal upaya Partai Golkar untuk menggatikan dirinya.
Edi Endi kepada VoxNtt.com, Kamis (9/3/2017) mengatakan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya tidak melalui sebuah proses yang tepat.
Seharusnya, sebelum keputusan PAW itu dikeluarkan oleh DPP Golkar, kata Edi, terlebih dahulu harus melewati proses mekanisme sanksi partai. Sebab, itu sudah diatur jelas dalam peraturan organisasi partai dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Golkar.
“Pergantian saya oleh Partai Golkar ini, seperti potong kompas, tanpa melalui mekanisme yang tepat sesuai ADART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang proses PAW,” tutur Edi.
Menurutnya, sebelum DPP mengeluarkan keputusan, terlebih dahulu harus melalui proses di Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah partai harus melakukan pemanggilan terhadap Edi untuk mengklarifikasi alasan dirinya di-PAW.
Dijelaskannya, di hadapan Mahkamah Partai Golkar,dirinya akan menyampaikan keberatan. Itu terutama terkait jika alasan PAW itu merugikan dirinya.
Namun sayangnya, hingga keputusan PAW itu dikeluarkan oleh DPP Golkar, dirinya belum melalui proses internal partai.
“Seharusnya ada tahapan di internal partai, seperti Mahkamah Partai harus memanggil saya, sebelum SK PAW itu dikeluarkan,” katanya.
Selain itu juga, Badan Kehormatan DPRD Mabar sampai saat ini belum mengeluarkan surat teguran terhadap dirinya.
Sebelumnya, Ketua DPD II Golkar Mabar, Mateus Hamsi mengatakan Edi Endi diganti karena telah melanggar ADART partai berlambang bringin itu. Dimana Edi Endi pernah menjalankan hukuman karena kasus judi.
Sekertaris DPD II Golkar Mabar, Bertolomeus Herman Panga mengatakan, pihaknya hanya meneruskan surat dari DPD I Provinsi NTT. Sesuai aturan, DPD II Golkar wajib meneruskan surat PAW dari DPD I tersebut.
“Kalau DPD II Golkar Mabar tidak memproses surat dari DPD I Golkar NTT itu, maka DPD II Golkar Mabar di beri sanksi,” ujar Herman Panga.
Seperti diketahui, SK PAW dari DPP Golkar itu digugat oleh Edi Endi di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Menghadapi gugatan Edi Endi, DPD I NTT dan DPD II Mabar yang merupakan pihak tergugat menyiapkan empat kuasa hukum.
PN Labuan Bajo, Selasa 7 Maret 2017 menunda sidang gugatan itu. Itu karena tergugat III, Setya Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Marham, selaku Sekertaris Umum tidak hadir dalam sidang gugatan Edi Endi.
Sidang gugatan akan dilaksanakan kembali pada Kamis 23 Maret 2017 yang akan datang. (Gerasimos Satria/VoN)