Labuan Bajo,Vox NTT- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Tama, ditahan penyidik Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar atas dugaan korupsi pembangunan jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar pada tahun 2014 dengan jumlah uang proyek mencapai Rp 4 miliar, Jumat (10/3/2017).
Sebelumnya, Oktober 2016 lalu, Agus Tama bersama Direktur CV Sinar Lembor telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mabar.
Usai menggelar perkara Oktober 2016 lalu, Penyidik kemudian memeriksa Agus Tama dan Vinsen.
Februari 2016, penyidikan kemudian melimpahkan berkas Dua tersangka itu ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar kemudian mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi.
Sebelum di tahan, Penyidik Tipikor memeriksa Agus Tama dari Pukul 08.30 Wita sampai Pukul 17.00 Wita.
Selama melakukan pemeriksaan diruangan Tipikor, Agus Tama didampingi Kuasa hukumnya, Laurens Mega Man. Sekitar pukul 17.00 Wita polisi melakukan penahanan.
Pengacara tersangka, Laurens Mega Man menerangkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap kliennya, di antaranya dengan praperadilan.
“Upaya praperadilan kemungkinan akan dilakukan. Saat ini dirinya akan memikirkan upaya praperadilan itu.,” ujar Mega Man.
Agus Tama tersandung kasus proyek pembangunan jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar . Dana proyek berasal dari APBD II Mabar sebesar Rp 4 miliar.
Agus Tama dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dia menjabat sebagai kepala dinas atau kuasa pemegang anggaran (KPA).
Agus Tama Tuntut Keadilan
Agus Tama merasa penahan atas dirinya tidak sesuai. Pasalnya, kapasitasnya dirinya dalam kasus ini merasa tidak adil.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Laurens Mega Man.
Laurens Mega Man mengatakan terkait kasus itu, Agus Tama merasa dirugikan dan akan mencari keadilan.
“Soal fisik proyekan bukan dia punya tanggungjawab ada kontraktor yang mengerjakan,” tutur Laurens Mega Man.
Menurutnya, terkait penahanan oleh Polres Mabar, kliennya merasa sedikit kaget.Tetapi, sudah terima semua keputusan itu, dan Agus Tama akan mencari keadilan
Direktur CV Sinar Lembor Sakit
Selain Kadis PU, Agus Tama, penyidik Tipikor Polres Mabar menjadwalkan pemeriksaan tersangka lain Direktur CV.Sinar Lembor, Vinsen, Jumat (10/3/2017). Namun, pemeriksaan Vinsen di tunda, lantaran alasan sakit.
Informasi Sumber VoxNtt.com di Polres Mabar mengatakan Direktur CV Sinar Lembor, Vinsen tidak hadir di Polres Mabar karena alasan sakit. Alasan sakit itu disampaikan melalui telepon penyidik.
“Sebenarnya Vinsen juga diperiksa. Tapi karena sakit, dia tidak bisa hadir di Polres Mabar,” ujar Sumber itu.
Terkait penanganan Proyek Pembangunan Jalan Lando-Noa sejumlah pejabat penting seperti Asisten II Setda Mabar, Marthen Ban, Kabag Pembangunan, Salvador Pinto, Kepala Keuangan, Hans Sodo, Kadis PU, Agus Tama, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kontraktor Pelaksana Direktur CV.Sinar Lembor, Vinsen serta PPK, Jimi Ketua, tim PHO dan Panitia Proyek.
Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada Wartawan Februari 2017 lalu mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Munculnya tersangka lain, jika di fakta persidangan nantinya ada nama lain yang disebut-sebut dalam persidangan.
“Misalnya, jika nama kepala daerah di sebut-sebut dalam fakta persidangan maka yang akan melakukan penyidikan adalah penyidik dari Polda NTT atau Polres Mabar mengundang penyidik dari Polda NTT untuk datang di Labuan Bajo,” kata Supiyanto.
Sedangkan,jika nama yang disebut-sebut di fakta persidangan adalah pejabat daerah selain kepala daerah, maka yang melakukan pemeriksaan adalah Penyidik Tipikor Polres Mabar.
Seperti diketahui, Direktur CV Sinar Lembor saat usai diperiksa tahun 2015 lalu kepada wartawan mengaku pihaknya mengerjakan proyek itu atas perintah Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula melalui telepon selulernya. (Gerasimos Satria/VoN)