Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota DPD RI asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) Andri Garu mengaku, tugas perjuangannya menjadikan Pantai Pede menjadi ruang publiK sudah selesai.
Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. SK itu memerintahkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya agar menyerahkan kawasan Pantai Pede di Labuan Bajo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).
Hal itu mengacu ke perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2.
Andri Garu kepada wartawan di Labuan Bajo, Jumat (10/3/2017) mengatakan, soal Pantai Pede saat ini ada di tangan DPRD Mabar dan Pemkab Mabar. Sedangkan terkait perjuangan dirinya di Jakarta untuk menyerahkan tanah itu menjadi asset milik Pemkab Mabar sudah tuntas.
“Apakah Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mau menyerahkan Pantai Pede kepada Pemkab Mabar itu tergantung DPRD Mabar dan Bupati Mabar sekarang. Bagi saya, tugas saya sebagai DPD RI asal NTT sudah selesai,’’ tutur Andri Garu.
Andri Garu meminta masyarakat, DPRD dan Pemkab Mabar agar terus mendesak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya segera menjalankan perintah Mendagri. Desakan tersebut bertutujan agar menyerahkan Pantai Pede menjadi aset milik Pemda Mabar.
“Jika masyarakat, DPRD Mabar dan Pemkab Mabar bersikap diam, maka Pantai Pede tetap menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT,’’ ujar Garu.
Aktivis Koalisi Peduli Pantai Pede, Bernadus Barat Daya mengatakan, persoalan itu sudah selesai dan sudhh final. Namun yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) saat ini adalah belum dilakukan pembuatan berita acara penyerahan dari Pemprov NTT kepada Pemkab Mabar. Saat ini berita acara itu yang sedang ditunggu oleh publik Mabar.
“Kita mempertanyakan kira-kira apa alasan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya belum juga menyerahkan asset itu,’’ ujar Bernadus Barat Daya.
Bernadus Barat Daya juga meminta agar elemen masyarakat di Mabar untuk menanyakan sejauh mana pelaksanaan tuntutan aktivis peduli Pede saat demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Mabar Oktober 2016 lalu itu.
Seperti diketahui, 13 September 2016 lalu, Mendagri telah tandatangan Surat Keputusan (SK) yang memerintahkan penyerahan Pantai Pede ke Pemkab Mabar. Nomor suratnya 170/3460/SJ perihal Privatisasi Pantai Pede.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT itu, Mendagri mengutip bunyi UU tersebut Pasal 13 ayat 1 huruf b. Disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Mabar, Gubernur NTT dan Bupati Mabar sesuai peraturan perundang-undangan menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemda Mabar hal-hal berupa barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di Pemda Mabar untuk diserahkan ke Pemda Mabar.
Sementara ayat 2 menyebutkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.
Surat Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan surat yang dikirim oleh Andri Garu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016. Dalam suratnya, Andre meminta Jokowi agar turun tangan menyelesaikan sengketa Pantai Pede antara Pemperintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan Pemkab Mabar. Pasalnya, Pantai Pede berada di wilayah Mabar, tetapi tetap diklaim menjadi milik Pemprov NTT. (Gerasimos Satria/VoN)