Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Dua Nama DPR RI Asal Dapil NTT Disebut Terima Fee Korupsi E-KTP
NASIONAL

Dua Nama DPR RI Asal Dapil NTT Disebut Terima Fee Korupsi E-KTP

By Redaksi11 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Dua nama anggota DPR-RI asal dapil NTT disebut turut menerima aliran dana mega korupsi Elektronik KTP (E-KTP).

Mereka adalah ketua DPR RI sekaligus ketua partai Golkar, Setya Novanto dan mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) periode 2009-2014, Melkias Mekeng. Keduanya berasal dari partai Golkar dan terpilih lagi dalam pemilihan legislatif masa bakti 2014-2019.

Nama Setya Novanto memang tidak disebut dalam daftar penerima fee kasus korupsi e-KTP seperti yang tersebar di berbagai media massa.

Namun, dalam dakwaan terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Menurut jaksa KPK, Novanto yang kala itu menjabat ketua Fraksi Golkar bersama Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Sementara Melkias Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Banggar DPR disebut menerima fee sejumlah 1,4 juta dollar AS.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memiliki bukti dan informasi terkait aliran dana tersebut ke sejumlah pihak.

“Ya, kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini” terang dia seperti dilansir detik.com, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017). (Andre/VoN).

Previous ArticleSoroti Korupsi, Paus: Kalungkan Batu di Leher Koruptor Lalu Lempar ke Laut
Next Article Warga Golo Mori Bantah Jual Tanah Ulayat

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.