Ende, Vox NTT-Kasus Pastor Avent Saur, SVD yang diadukan Bupati Ende Marselinus YW Petu terus bergulir. Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Ende.
Aduan Bupati Marsel tertanggal 27 Desember 2016 melalui Kepala Bagian Umum Setda Ende, Abdul Langga dengan delik aduan pencemaran nama baik Bupati melalui media sosial facebook hanya sebatas pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.
Diakui Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Jemmy Noke, bahwa hingga satu minggu setelah pihak perusahan Flores Pos mendatangi kantornya Selasa, 21 Februari 2017 lalu, Bupati Marsel tidak memberikan sikap tegas untuk melanjutkan laporan terhadap Pastor Avent.
Menurut Kasat Jemmy, pihaknya hanya menerima informasi terkait dugaan pencemaran nama baik dari Kabag Umum Setda Ende.
Sementara Bupati Marsel belum memberikan laporan secara resmi terkait dugaan kasus dimaksud.
“Kami sudah pulbaket dan sudah lakukan konfirmasi dengan Bupati tetapi tidak ada respon. Bupati Marsel belum ambil keputusan, apakah itu dilaporkan atau tidak. Kalau kasus ini, Kabag Umum tidak berhak untuk menyampaikan laporan,” katanya kepada awak media, 2 Maret 2017 lalu.
Meski hanya sebatas aduan atau informasi, pihak Reskrim tetap melakukan pulbaket. Padahal belum ada laporan secara resmi oleh Bupati Marsel.
Baca: Polisi Diminta Proses Laporan Bupati Ende Terhadap Pater Avent Saur
Tindakan Reskrim Polres Ende menuai tanggapan dari pelbagai elemen yang salah satunya tanggapan seorang pengacara, Viktor Nekur.
Pasalnya, Kepolisian melakukan pulbaket tanpa ada dasar hukum yang jelas. Sebab, jika melakukan pulbaket harusnya pihak kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan atau SPDP.
“Jadi polisi jangan orang baru mengadu, karena dia bupati polisi langsung membuat pulbaket. Dasarnya apa melakukan pulbaket, kata Viktor saat dihubungi, Senin (13/3/2017).
Ia mengatakan, secara hukum pihak Kepolisian Resort Ende mestinya tidak menanggapi informasi yang diberikan dari Kabag Umum, Abdul Langga. Sebab syarat formal secara hukum harus ada laporan resmi dari pelapor.
Viktor juga menyinggung soal aduan atau laporan yang dilakukan oleh Kabag Umum Setda Ende. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik Bupati Marsel sifatnya sangat personalia.
“Yang harus diadukan itu Bupati Marsel sendiri. Tidak bisa diwakili karena ini kasus pencemaran nama baik Bupati Marsel,” katanya.
“Masyarakat juga butuh formal hukum yang jelas. Dan pihak kepolisian mesti bertindak secara benar dan sesuai dengan formal hukum yang sah,” tambah Viktor.
Sementara itu, Pastor Avent mengaku belum ada panggilan resmi dari pihak kepolisian. Pasalnya, sejauh ini pihaknya masih menunggu panggilan dari polisi sebagaimana yang telah diinformasikan saat mendatangi Markas Polres Ende bulan lalu.
Pastor Avent yang saat ini tengah konsentrasi mengurus orang dengan gangguan jiwa, berharap kerja profesional dari pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus yang dituduh kepadanya.
“Ya, tentu kami butuh kepastian sehingga publik juga mengetahui. Kami harap pihak Kepolisian bekerja lebih profesional,” katanya melalui telepon seluler, Senin pagi.***(Ian Bala/VoN)