Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terungkap, Perencana Tak Gunakan Regulasi RTH dalam Desain Taman Kota
HEADLINE

Terungkap, Perencana Tak Gunakan Regulasi RTH dalam Desain Taman Kota

By Redaksi13 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek Monumen Tsunami dan Taman Kota Maumere
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Dugaan selama ini bahwa terjadi pelanggaran dalam proyek Penataan Taman Kota terutama berkaitan dengan status Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau semakin benderang.

Terungkap bahwa perencana, Sony Kabupung dari CV. Sony Helper Consultant tak gunakan regulasi terkait status taman kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam keterangannya kepada Pansus Taman Kota pada Rabu (8/3/2017) lalu, Sony mengatakan menggunakan Permen PU Nomor 5 Tahun 2012.

Sayangnya Permen PU yang disebutkan mengatur tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistim Jaringan Jalan.

Alasan Sony karena Taman Kota Maumere terletak di pinggir jalan dan berada di antara sejumlah persimpangan dan perempatan.

Selanjutnya, pada Jumat (10/3/2017), ketika ditanya kembali soal regulasi yang digunakan dalam mendesain Taman Kota, Sony kembali mengulang regulasi yang disebutkan sebelumnya.

Sony Kabupung dari CV.Sony Helper Consultant selaku perencana Proyek Taman Kota dalam RDP bersama Pansus Taman Kota pada Rabu (8/3/2017)

Sony juga merupakan dosen pada Fakultas Teknik Unipa ini malah menambahkan regulasi terkait Tata Cara Perencanaan Teknik Lansekap Jalan Nomor 033/TBM/Maret 1996 yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga PU.

Sangat disayangkan, padahal status Taman Kota Maumere adalah Ruang Terbuka Hijau berdasarkan SK Bupati Paulus Moa pada tahun 1999.

Semestinya, Taman Kota didesain berdasarkan Permen PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Pada Ruang Terbuka.

Di dalamnya disebutkan bahwa proporsi RTH dalam kawasan perkotaan adalah minimal 30% dari total wilayah perkotaan.

Fungsi utama RTH adalah fungsi ekologi sementara fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi estetika adalah fungsi tambahan. Minimal RTH dalam Taman Kota adalah 80%-90%.

Selain itu disebutkan karakter tanaman yang harus ada di Taman Kota diantaranya habitat tanaman lokal dan budidaya, tanaman rindang tetapi tidak gelap, serta sedapat mungkin mengundang burung.

Disebutkan bahwa jarak tanam setengah rapat sehingga menghasilkan keteduhan yang optimal.

Sudah tentu perbedaan regulasi sebagai referensi akan berdampak pada kondisi taman kota saat ini. Pantauan VoxNtt.Com Taman Kota Maumere saat ini didominasi unsur keras yang terdiri atas bangunan dan lantai semen.

Bahkan untuk membangunnya, kontraktor telah menebang sejumlah pohon yang selama ini menjadi tempat berteduh.

Salah satu tanaman seperti cemara yang terlihat di dalam taman tersebut, tidak termasuk dalam jenis tanaman yang direkomendasikan Permen PU Nomor 5 Tahun 2008.

Sampai saat ini Taman Kota masih belum dibuka untuk umum. Masa kerja proyek tersebut telah berakhir pada 9/12/2016 lalu. Tambahan 50 hari kerja pun telah selesai. Namun sampai saat ini pagar dari seng yang mengitari taman belum juga dibuka. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleAda Dugaan Pungli dan Tindakan Sewenang-Wenang di Pasar Tingkat Maumere
Next Article Us Bapa Sebut Wacana Ansar-Rafael Bukan Keputusan Partai

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.