Labuan Bajo, Vox NTT- Sedikitnya 12 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di laporkan oleh kelompok masyarakatnya ke Inspektorat Mabar dan Kepolisian Resort (Polres) Mabar. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 lalu oleh kepala desa (Kades).
Dua Belas desa yang dilaporkan oleh masyarakatnya ke Inpektorat Mabar yakni Desa Wae Jare, Loha, Golo Ndeweng, Mata Wae, Sepang, Nanga Kantor Barat, Wae Wako, Golo Riwu, Daleng, Papagarang, Watu Baru, dan Watu Panggal.
Sedangkan yang dilaporkan oleh warganya ke Polres Mabar terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 lalu yakni Kades Golo Ndeweng, Agustinus Jon.
Terkait sejumlah laporan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mabar, Mateus Ngabut mengaku kecewa terhadap sikap warga desa yang langsung melapor para Kades ke pihak kepolisian.
Menurut dia, seharusnya sebelum melapor ke polisi terlebih dahulu mendatangi kantor DPMD Mabar. Hal tersebut dilakukan guna mendengar secara langsung dan detail penggunaan DD di masing-masing desa yang diduga melakukan penyelewengan tersebut.
“Saya juga heran, kenapa masyarakat langsung ke Kantor Polisi tanpa ke Kantor DPMD Mabar untuk mendengar persoalan sebenarnya,’’ kata Ngabut kepada VoxNtt.com, Selasa (14/3/2017)
Dia menambahkan, pentingnya datang ke kantor DPMD juga agar warga yang melapor mengetahui persis petunjuk teknis pengunaan dana desa. Apalagi, selama ini banyak masyarakat desa yang belum paham pengunaannya.
Sehingga, begitu ada persoalan terkait pengunaan dana desa itu, warga berlomba-lomba melapor ke pihak hukum.
Dia mencontohkan, persoalan di Desa Watu Panggal, Kecamatan Sano Nggoang misalnya, warga setempat ingin melaporkan Kadesnya ke pihak penegak hukum.
Sebelum melapor ke penegak hukum, warga tersebut mendatangi kantor DPMD Mabar. Ketika sudah mendengar penjelasan teknis persoalan dana desa di Watu Panggal tersebut tidak sampai ke pihak hukum dan hanya sampai di Inspektorat.
Saat ini, penggunaan DD tahun 2016 untuk Desa Watu Panggal masih dalam audit Inpektorat Mabar. “Sehingga, nantinya hasil audit Inpektorat tersebut harus dijalankan oleh Kades Watu Panggal,’’ jelasn Ngabut.
Ngabut tidak membatasi warga yang ingin melaporkan para kades ke pihak hukum. Namun, menurutnya, alangkah baiknya jika sebelum Kades dilaporkan ke pihak hukum terlebih dahulu mengetahui secara detail penggunaan DD serta petunjuk teknis pengunaannya.
“Kadang karena persoalan Pilkades di desa itu, sering di bawa ke rana lain yang kemudian persoalan dana desa, Kades harus dipolisikan,’’ katanya.
Padahal,sesuai aturan ada Inpektorat yang melakukan audit pengunaan dana desa setiap tahunnya. Jika hasil audit Inspektorat ditemukan penyelewengan dana, maka Kades tersebut wajib mengembalikan ke kas Negara.
“Begitu juga, jika ada kekurangan pekerjaan proyek dana desa, maka wajib Kades harus menuntaskan item proyek tersebut,’’ jelas Ngabut.
Dia juga membantah terkait tudingan anggota DPRD Mabar yang menyebutkan instansinya lemah dalam mengawasi pengelolaan DD.
Baca: Terkait Dana Desa, Inspektorat Audit 12 Desa Di Mabar
Menurutnya, tahun 2016 lalu DPMD Mabar sudah bekerja maksimal dalam memonitoring penggunaan DD di 164 desa yang ada di kabupaten itu.
Selain itu, segala penggunaan DD di seluruh desa di Mabar tahun 2016 lalu sudah sesuai petunjuk teknis. Para Kades menjalankan pembangunan di desanya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak ada yang bekerja di luar aturan.
Seperti diketahui, Bupati Mabar Agustinus Ch Dula berkali-kali mengingatkan para Kades di Mabar agar memanfaatkan DD sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, para Kades diingatkan Bupati Mabar agar tranparan dalam pengunaan dana yang mencapai miliaran rupiah itu.
Sementara, 6 Maret 2016 lalu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Golo Ndeweng, Kecamatan Lembor mendatangi Polres Mabar untuk melapor terkait dugaan penyelewengan DD oleh Kades, Agustinus Jon.
Selain itu, warga Desa Papagarang, Kecamatan Komodo yang sebelumnya merencanakan melapor Penjabat Kades Papagarang 2016 lalu di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, terpaksa ditunda. Warga terpaksa melapor dugaan penyelewengan DD Papagarang ke pihak Inspektorat Mabar. (Gerasimos Satria/VoN)