Vox NTT- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut PT Muria Sumba Manis (MSM) telah melakukan aktivitas ilegal di padang Wuanggang, Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
“Perusahan telah melakukan aktivitas ilegal di atas lahan yang tidak pernah diserahkan oleh warga,” kata Bertolomeus D. Riwu, Devisi Pengorganisasian WALHI NTT dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Selasa (14/3/2017) malam.
Pihak PT MSM kata dia, telah melakukan penjegalan terhadap aktivitas ekonomi peternakan warga desa Wanga.
Pihak perusahan juga dinilai telah menghalang-halangi warga untuk mengelolah padang Wuanggang.
“Meminta pemerintah daerah harus melindungi wilayah kelola masyarakat dan menghentikan tindakan perusahan yang semenena-mena,” tegas Bertolomeus.
Bertolomeus mengatakan hal tersebut atas peristiwa yang dialami warga setempat pada Selasa pagi hingga sore.
Ia mengaku, Selasa warga sedang melakukan aktivitas pengembalaan sapi di padang Wuanggang.
Saat sedang menunggu ternak sekitar pukil 11.00 Wita oknum pekerja PT MSM datang menghampiri warga.
Oknum tersebut melarang warga untuk melakukan aktivitas pengembalaan dengan alasan lahan tersebut sudah ditanam pohon jarak milik PT MSM.
Namun warga atas nama Bandaria tetap menolak dengan mengatakan tanah tersebut adalah ulayat mereka dan tidak pernah diserahkan ke pihak perusahan.
“Warga tetap melakukan aktivitas pengembalaan yang kemudian oleh beberapa oknum pekerja PT MSM yang sedang menanam jarak melakukan pengusiran ternak-ternak tersebut secara paksa,” kata Bertolomeus.
Kendati diusir, warga tetap melakukan aktivitas pengembalaan di atas lahan tersebut hingga sore hari.
“Saat diprotes warga, oknum perusahan mengatakan agar warga silakan ke kantor PT MSM untuk melakukan penolakan,” katanya.
Ia mengatakan, warga tetap tidak menginginkan ke kantor PT MSM dan meminta perusahan tersebut menemui mereka.
Karena tidak menemukan kesepakatan, oknum tersebut kemudian pergi meninggalkan lahan Wuanggang.(AA/VoN)