Labuan Bajo, Vox NTT- Mantan pegawai Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial BO ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu.
BO ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) galian C sejumlah bangunan di kota Labuan Bajo.
Kepala Kejari Mabar, Subekhan kepada VoxNtt.com, Rabu (15/3/2017) mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum mantan pegawai DistambenMabar itu dilakukan pada Februari 2017 lalu. BO ditetapkan tersangka dengan terbukti tidak menyetor ke kas Negara sejumlah uang hasil setoran pajak galian C beberapa bangunan di Labuan Bajo.
“Selain BO, puluhan orang juga sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Labuan Bajo.Seperti, pegawai Kantor perizinan Mabar, pegawai pajak dan sejumlah pegawai di DistambenMabar,” kata Subekhan.
Menurutnya, sekitar Rp 50 juta uang setoran pajak galian C yang tidak diserahkan ke Kas Negara oleh yang bersangkutan. Sedangkan pelapor dari kasus ini adalah kepala DistambenMabar, Yohanes Karjon.
Yohanes Karjon melaporkan kepada Kejari Mabar bahwa dikantornya ada oknum yang mengelapkan uang setoran pajak galian C.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto mengatakan terkait kasus pungli galian C itu, penyidi memeriksa mantan KadisTambenMabar, Yohanes Karjon, Rabu (15/3/2017). Ia diperiksa di ruangan Kasie Pidana Khusus (pidsus) Kejari Mabar.
Yohanes Karjon yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Mabar itu diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa mulai pukul 09.00 Wita sampai 11.30 wita. (Gerasimos Satria/VoN)