Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkait Pungli, Mantan Pegawai Distamben Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Regional NTT

Terkait Pungli, Mantan Pegawai Distamben Mabar Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi15 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejari Mabar, Subekhan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Mantan pegawai Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial BO ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu.

BO ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) galian C sejumlah bangunan di kota Labuan Bajo.

Kepala Kejari Mabar, Subekhan kepada VoxNtt.com, Rabu (15/3/2017) mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum mantan pegawai DistambenMabar itu dilakukan pada Februari 2017 lalu. BO ditetapkan tersangka dengan terbukti tidak menyetor ke kas Negara sejumlah uang hasil setoran pajak galian C  beberapa bangunan di Labuan Bajo.

“Selain BO, puluhan orang juga sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Labuan Bajo.Seperti, pegawai Kantor perizinan Mabar, pegawai pajak dan sejumlah pegawai di DistambenMabar,” kata Subekhan.

Menurutnya, sekitar Rp 50 juta uang setoran pajak galian C yang tidak diserahkan ke Kas Negara oleh yang bersangkutan. Sedangkan pelapor dari kasus ini adalah kepala DistambenMabar, Yohanes Karjon.

Yohanes Karjon melaporkan kepada Kejari Mabar bahwa dikantornya ada oknum yang mengelapkan uang setoran pajak galian C.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto mengatakan terkait kasus pungli galian C itu, penyidi memeriksa mantan KadisTambenMabar, Yohanes Karjon, Rabu (15/3/2017). Ia diperiksa di ruangan Kasie Pidana Khusus (pidsus) Kejari Mabar.

Yohanes Karjon yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Mabar itu diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa mulai pukul 09.00 Wita sampai 11.30 wita. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleSoal Pilkada Matim, BKH: Jangan Lawan Kehendak Rakyat
Next Article Mobil Pengangkut Semen di Wukir Terjun Timpa Rumah Warga

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.