Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Terkait Kasus E-KTP, Langkah Melchias Mekeng Diapresiasi
NASIONAL

Terkait Kasus E-KTP, Langkah Melchias Mekeng Diapresiasi

By Redaksi16 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Melchias Mekeng, anggota DPR-RI dari Partai Golkar (Foto:Netralnews.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT– Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT memberikan apresiasi kepada Melchias Mekeng, anggota DPR-RI dari Partai Golkar karena sudah menyampaikan klarifikasi di media massa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Anggota DPR RI dari Dapil NTT 1 itu secara tegas menyatakan namanya telah dicatut atau difitnah oleh orang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong cs.

Kordinator TPDI  NTT, Meridian Dewanta Dado dalam pesan elektroniknya yang diterima VoxNtt.com, Kamis (16/3/2017).mengatakan, nama Melchias Mekeng pernah disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap kasus dugaan korupsi E-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Surat tersebut didakwakan kepada Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Nama Melchias Mekeng kemudian dicatut seolah-olah telah menerima uang suap dari Andi Agustinus alias Andi Narogong senilai USD.1.400.000.

Menurut Meridian, TPDI NTT mengapresiasi langkah Melchias Mekeng karena sudah berani menyatakan niatnya untuk mempidanakan Andi Agustinus alias Andi Narogong cs, selaku pihak-pihak yang telah mencatut atau memfitnah nama baiknya.

Lebih lanjut kata dia, Ketua Badan Anggaran DPR-RI itu sudah menyatakan siap di media massa untuk bekerja sama dengan KPK guna membongkar tuntas kasus korupsi dalam proyek E-KTP.

“Dengan adanya tudingan terhadap Melchias Marcus Mekeng sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK-RI itu maka memang hal itu memunculkan polemik dalam masyarakat,” ujar Meridian.

Baca: Politisi yang Dituding Terima Suap Proyek E-KTP Harus Berikan Klarifikasi

Bahkan, ada segelintir pihak secara hantam kromo tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah telah memposisikan Melchias Mekeng seolah benar sudah menjadi terdakwa.

Padahal kata Meridian, situasi itu hanya karena namanya dicatut atau difitnah oleh para gembong koruptor di republik ini.

“Dalam posisi strategisnya yang membidangi anggaran dan keuangan dengan jerih payah nyata yang telah dirasakan masyarakat, mulai dari pengadaan fasilitas dan sarana serta infrastruktur, seperti jalan raya, air bersih, dan listrik untuk memajukan nadi perekonomian NTT,” ujarnya.

“Maka adalah wajar bila hal itu membuat gerah segelintir pihak yang kemudian oknum-oknum itu secara seenaknya mempolitisasi dan mendiskreditkan citra dan martabat Melchias Marcus Mekeng melalui opini-opini yang menyesatkan dan ngawur,” kata Meridian. (Arkadius Togo/VoN)

 

Ngada
Previous ArticleKerugian Bencana Tribulan Pertama 2017 di Matim Mencapai Miliaran Rupiah
Next Article Di Ende, Pengunjung Dapat Cicipi “Alundine” dan “Uwi Ai Ndota”

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.