Borong, Vox NTT- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manggarai Timur (Matim), Zakarias Sarong kepada VoxNtt.com, Jumat (17/3/2017) mengungkapkan selama ini sudah 10 orang perekrut tenaga kerja ilegal yang masuk penjara.
Umumnya, ke-10 orang tersebut merekrut warga asal Matim untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar Negeri.
Sarong mengatakan dari Kabupaten Matim ada banyak TKI yang berangkat keluar Negeri secara swadaya dan tidak resmi. Keberadaan mereka di luar Negeri juga ilegal dan terancam telantar.
Dikatakan, selama ini mereka yang keluar daerah untuk bekerja sangat mudah, sebab hanya diajak oleh krabat atau saudaranya. Sementara pemerintah sangat sulit mengawasi kepergian para tenaga kerja ilegal ini.
Mereka yang tidak melalui prosudur ini ada yang berangkat melalui jalan tikus dan ada banyak juga yang menggunakan visa pelancong atau kunjungan wisata.
Seharusnya lanjut Sarong, mereka memakai visa kerja dengan tenggat waktu 2 tahun. Para pekerja yang hendak keluar Negeri melalui perusahaan tenaga kerja resmi sudah pasti menggunakan visa kerja.
Sehingga, keberadaan mereka di tempat kerja legal dan tentu saja aman. Saat kembali ke dalam Negeri pun menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Tenaga kerja yang berangkat melalui perusahan resmi, tidak ada soal dan dijamin keamanannya. Perusahan yang rekrut dan proses selanjutnya melalui kita di dinas untuk mendapat surat legalitas keberangkatan tenaga kerja yang ada,” ujar Sarong.
Di Matim sendiri kata dia, ada 5 perusahan yang resmi terdaftar untuk beroperasi merekrut dan mengirim tenaga kerja. Perusahan-perusahan tersebut ada 4 dari Jakarta dan 1 dari Nusa Tenaga Barat (NTB).
“Ada pun perusahan lain beroparasi, tapi tidak diakui alias liar. Perusahaan liar ini yang terus diburu untuk ditindak secara hukum oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Matim,” tegas Sarong.
Dia menambahkan, dari data yang resmi melalui prosedur tahun 2016 sebanyak 15 orang tenaga kerja dari Matim yang berangkat kerja keluar Negeri. Tahun 2017 sebanyak 24 orang.
Sementara tenaga kerja antar daerah dalam Negeri, tahun 2016 sebanyak 74 orang dan tahun 2017 sebanyak 9 orang. (Nansianus Taris/VoN)