Kefamenanu,Vox NTT– Kuasa hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan perbatasan Saenam-Nunpo tahun 2013, Alexander Mega Frans menggungat Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) ke Pengadilan Negeri Kupang.
Kuasa hukum tersangka Charlie R. Jap dan Stefanus Ari Mendes itu kepada VoxNtt.com via telepon membenarkan upaya gugatan tersebut.
Dia mengaku, pada 16 Maret 2017 ia telah melaporkan pihak Politeknik Negeri Kupang dan dan Kejari TTU ke Pengadilan Negeri Kupang.
Gugatan terhadap dua instansi tersebut bernomor 74/PDT.G/2017/PN KUPANG dengan materi perbuatan penguasa yang melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Menurut pengacara dari kantor Advokad ALF LAW OFFICE tersebut, Politeknik Negeri Kupang dan Kejari TTU dinilai telah melakukan perbuatan melawan LHP BPK RI tanggal 15 juli 2014. Selain itu, mereka juga dinilai telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016 dan Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, terutama pasal 1 ayat (4) dan (5).
Mega Frans menegaskan, setelah ada LHP ternyata tidak ditemukan adanya kerugian Negara. Kejari TTU malah meminta Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan penyelidikan terhadap hasil kerja kliennya. Dan, hasil penyelidikan Politeknik Negeri Kupang digunakan oleh tergugat Kejari TTU untuk melakukan penyidikan.
Senada dengan dia, pengacara lain Robertus Salu mengungkapkan, di dalam pasal 1 ayat (4) KUHAP berbunyi penyidik adalah pejabat polisi Negara RI yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
“Memangnya Poltek itu polisi Negara RI? Jaksa tahu itu lalu kenapa mereka malah minta pihak yang tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan?,” tandas Robertus dengan nada kesal.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak Politeknik Negeri Kupang dan Kejari TTU dinilai melanggar hukum, maka pihaknya meminta pihak Pengadilan Negeri Kupang untuk memebatalkan hasil penyelidikan ini.
Baca: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Jalan Perbatasan Siap Gugat Kejari TTU
Menanggapi upaya hukum tersebut, Kepala Kejari TTU, Taufik ketika dimintai komentarnya melalui Kasie Pidsus Kundrat Mantolas mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya gugatan ini. Namun kalau benar ada gugatan tersebut maka pihak Kejari TTU sudah siap mengahadapinya.
Pada kesempatan tersebut Kundrat menitip pesan agar sebaiknya tersangka dan penasihat hukumnya menyiapkan diri dan jangan membuang waktu.
“Karena sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kefamenanu (TTU) belum mendapat informasi resmi, maka saya belum bisa berkomentar banyak namun saya hanya mau pesan kalau jangan membuang – buang waktu lagi,” tegas Kundrat mengakhiri komentarnya.
Untuk diketahui, pihak Kejari TTU lagi gencar-gencarnya mengusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan tiga paket proyek dari total tujuh paket proyek jalan perbatasan yang dilaksanakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten TTU tahun 2013.
Informasi yang dirilis Kejari TTU menyebutkan, enam orang yang ditetapkan tersangka untuk tiga paket proyek jalan perbatasan ini.
Keenamnya yakni; Crisogomus Bifel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Stefanus Ari Mendes dan Charlie R. Jap sebagai kontraktor pelaksana PT Matahari Timur untuk paket jalan Saenan- Nunpo, Wilibrodus Sonbay selaku kontraktor pelaksana CV Berkat Ilahi paket jalan Kefamenanu-Nunpo, Ahmad Kok Hariyanto dan Fredirikus Lopes sebagai kontraktor pelaksana CV Satu Hati, paket jalan Haumeni Ana-Inbate. (Eman Tabean/VoN)