Ruteng, Vox NTT-Pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng sampai sekarang belum kelar. Padahal, sesuai kontrak rekanan diberi waktu 172 hari kalender, terhitung 13 Juli-31 Desember 2016 lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konradus Kumat menjelaskan keterlambatan ini salah satunya disebakan faktor mundurnya waktu tender.
“Semula direncanakan pada bulan Juni, tapi molor hingga bulan Juli 2016,” katanya kepada wartawan pada Sabtu (18/3/2017).
Selain itu, Kumat juga mengaku ada keterbatasan sumber daya rekanan. Keterbatasan tersebut membuat pekerjaan ini tidak selesai tepat waktu.
“Ini kan PT dari Kupang. Waktu pekerjaan mau dimulai, alat kerja, terutama alat berat tidak ada. Karena memang waktu itu orang di sini sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Karena itu, mereka pernah pake alat beratnya PU kemarin,” tukasnya.
Sebab itu, pihaknya sudah memperpanjang masa kontrak. Ia berharap perpanjangan waktu ini dapat digunakan rekanan dengan baik. Jika tidak, tegas Kumat, pihaknya akan melakukan PHK dengan rekanan.
“Kami perpanjang selama 90 hari terhitung sejak 4 Januari hingga 4 April 2017. Kalau sampai tanggal 4 April masih belum selesai, kami akan PHK dia,” katanya.
Selama perpanjangan kontrak, kata Kumat, rekanan wajib membayar denda. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan tidak bisa diganggu gugat.
“Rekanan harus bayar (denda) 1/1000 dari nilai kontrak. Inikan nilai kontraknya Rp. 7.117.240.000 x 1/1000. Jadi, setiap harinya dia bayar Rp. 7.117.240. Jika selama perpanjangan kontrak tidak selesai maka dia wajib bayar Rp. 640.551.600,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, proyek ini terikat perjanjian dengan nomor kontrak 002.3/1280/VII/2016, tanggal 13 Juli 2016.
Sumber dana APBD II Kab. Manggarai 2016 dan dikerjakan PT Jaya Menara Makmur asal TTU. (Ano Parman/VoN)